Minggu, 28 Jun 2026 15:22 WIB

Satuan Resnarkoba Polres Klungkung Amankan 7 Tersangka Narkoba, dalam 3 Bulan Terakhir

BERITA-COMPASNEWS.COM, Klungkung, Bali Satuan Resnarkoba Polres Klungkung telah berhasil mengamankan tujuh tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Klungkung. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, mulai dari bulan Februari hingga 22 April 2024.

Hari ini, ketujuh tersangka tersebut dihadirkan oleh Satuan Resnarkoba untuk konferensi pers di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung. Kapolres Klungkung AKBP Umar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di lima lokasi yang berbeda.

Menurut AKBP Umar, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan sistem tempel. Pembeli tidak bertemu langsung dengan pengedar atau kurir, melainkan mereka memberikan informasi titik koordinat di mana paket narkoba tersebut disembunyikan untuk diambil oleh pembeli.

Salah satu tersangka bahkan menggunakan modus menjual kosmetik sebagai kedok untuk menjual narkoba. Hal ini menunjukkan tingkat kreativitas para pelaku dalam melakukan kegiatan ilegal tersebut.

"Sesuai dengan komitmen kami di awal, Polres Klungkung akan terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Klungkung, dengan tujuan untuk menyelamatkan para generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Umar.

Kasatresnarkoba Akp I Made Gede Sudarta menambahkan bahwa ke-7 tersangka yang dihadirkan di depan awak media memiliki keterlibatan dalam beberapa TKP yang berbeda. Di antaranya, penangkapan dilakukan di Desa Akah, Kecamatan Klungkung, dan Jalan Raya Banjar Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.

"Pasal yang disangkakan untuk para tersangka sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) untuk beberapa tersangka," papar Akp I Made Gede Sudarta.

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan total berat 3,17 gram bruto atau 1,59 gram netto, serta alat hisap bong sebanyak 2 pipet kaca. Satuan Resnarkoba Polres Klungkung berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut.

Jurnalis : DaengEditor : Reagan

Editor : Reagan