BERITA-COMPASNEWS.COM, Buleleng, Bali - Tim Khusus Polres Buleleng, yang dikenal sebagai "Raga Poleng" atau Bhayangkara Goak Polres Buleleng, berhasil mengejar dan mengamankan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus pemburuan liar di Kawasan TNBB, pada tanggal 14 Oktober 2023.
Salah satu DPO, yang berinisial KS Alias LOTOT (32), setelah melakukan aksi kejahatannya, melarikan diri ke Sulawesi. Namun, setelah pengejaran intensif, terduga pelaku berhasil ditangkap di daerah Banyuwangi pada tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 01.00 WITA.
Sementara itu, DPO lainnya yang berinisial MHB Alias BAS (28) berhasil diamankan di daerah Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 18 April 2024.
Kedua DPO tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana perburuan liar yang terjadi di Kawasan TNBB, tepatnya di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberkelamapok, Kecamatan Gerokgak, pada tanggal 14 Oktober 2024. Mereka beraksi bersama dengan dua pelaku lainnya yang sudah divonis.

Kapolres Buleleng, AKBP IB Widwan Sutadi, S.I.K.,M.H., dalam konferensi persnya menyatakan bahwa kedua DPO tersebut kini diamankan di Polres Buleleng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta KUHP.
"Polres Buleleng dan Tim Khususnya, 'Raga Poleng' atau Goak Poleng, akan terus memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolres.
Dengan penangkapan kedua DPO ini, diharapkan dapat memberikan pesan kepada pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan ilegal tidak akan ditoleransi dan akan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat tetap menjadi prioritas," tambahnya.
Jurnalis : DaengEditor : Reagan
Editor : Reagan