Berita-compasnews.com, Sampang - polres sampang melaksanakan konferensi pers terkait kasus kriminal dan narkotika, selama bulan April tahun 2024.
Adapun Pelaku yang ditangkap, diantaranya kasus penggelapan, penipuan, pencurian dan narkoba” ujar Kasat Reskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat press konferen di polres Senin (22/04/2024).
Kasatreskrim AKP Sigit, menambahkan ada yang terjerat kasus penipuan penggelapan, pencurian, curat dan curanmor juga Untuk kasus penggelapan ada 4 tersangka, pencurian 1 tersangka, curat 1 tersangka dan curanmor 1 tersangka yang dihadirkan di depan awak media.

“Sedangkan kasus penipuan dan penggelapan ada 2 orang tersangka, Kendati demikian, kata AKP Sigit, dari beberapa kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.Diantaranya, 2 unit sepeda motor, 1 unit truk, mesin genset, 2 handphone serta barang bukti lainnya,” jelas Sigit.
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian, mereka melakukannya di pemukiman, jalan umum dan pertokoan.
“Di pemukiman 3 kasus, di wilayah Camplong dan Ketapang Sedangkan TKP jalan umum, ungkap Sigit, ada 2 kasus di wilayah Kecamatan Torjun dan Sampang.
“TKP di pertokoan ada 1 kasus, yakni di Jl.Teuku Umar Sampang,” imbuhnya.Sigit menambahkan, selain mengungkap kasus kriminal, Polres Sampang juga berhasil ungkap kasus narkotika.
“Ada 2 kasus 2 tersangka, diantara kasus narkotika jenis pil double Y dan sabu-sabu,” jelasnya.
Sementara itu, untuk TKP kasus pil double Y terjadi di wilayah Kecamatan Sampang, tepatnya di Desa Kamoning. Keterangan tersangka udah tiga bulan menjual jenis pil Y.
“Sedangkang TKP kasus sabu-sabu, terjadi di wilayah Kecamatan Karang Penang,” pungkas Sigit mewakili Kasat Narkoba Ipda Andrik yang absen di pers realis
(Taufik)
Editor : Badwi