Minggu, 28 Jun 2026 13:45 WIB

Rahasia Terungkap, Narapidana Jadi Otak Produksi Narkoba Skala Rumahan di Pasuruan

BERITA-COMPASNEWS.COM, Malang - Kepolisian Resor Narkoba (Resnarkoba) Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi narkotika skala rumahan yang melibatkan seorang narapidana, Innayatul Wafi (34), bersama dua rekannya, Nanang Kosim (40) dan M Suherman (27), di Pasuruan, Jawa Timur. Mereka diketahui telah memproduksi narkotika sebanyak lima kali sejak Desember 2023.

Menurut Kepala Satuan Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, kasus ini terkuak setelah intensifnya penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang disewa oleh para pelaku.

"Otak dari kasus ini adalah seseorang berinisial BB, yang merupakan narapidana yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan dan juga merupakan suami dari salah satu pelaku, Innayatul Wafi," ungkap Aditya Permana saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pasuruan, Senin (22/4/2024).

Dalam operasi tersebut, polisi juga tengah memburu satu orang lainnya yang diketahui memiliki pengetahuan tentang bahan-bahan pembuatan narkotika.

Peran dalam bisnis ini terbagi dengan jelas. Innayatul Wafi bertugas sebagai pengelola keuangan dan peracik bahan pembuatan narkoba hingga tahap setengah jadi. Sementara Nanang Kosim bertanggung jawab dalam proses pengolahan hasil racikan, dan M. Suherman bertindak sebagai tester narkoba.

"Dari hasil produksinya, Nanang Kosim dan M. Suherman mendapat upah sebesar Rp 2 juta, sementara Innayatul Wafi berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta," jelas Aditya Permana.

Adapun pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus peredaran narkotika sebelumnya di Kabupaten Malang, yang terungkap dengan penangkapan seorang pria bernama Mohammad Zainal Lutfi di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

"Terdapat upaya untuk mengedarkan hasil produksi narkotika melalui Mohammad Zainal Lutfi. Namun, upaya ini digagalkan pada operasi Pekat Semeru pada Maret 2024," tambah Aditya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan/atau Pasal 129 huruf a dan b atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah minimal empat tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, atau denda hingga Rp 5 miliar.

(Reagan)

Editor : Reagan