Berita-compasnews.com, Pandeglang - Diduga 6 Ekor Kerbau Bantuan dari Program Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) untuk kelompok tani Sawarga yang ada di Kampung Banjaran, Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pasalnya bantuan Kerbau yang diperoleh Kelompok Sawarga sampai saat ini anggotanya tidak pernah menerima giliran bahkan kuat dugaan di gelapkan oleh Ketua kelompok tani Sawarga.
Dari tahun 2013 sampai tahun 2024 ini bantuan dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) 6 Ekor kerbau tersebut tidak ada kejelasan, untuk para anggota kelompok Sawarga.
Pengakuan anggota kelompok Sawarga yang namanya enggan disebutkan Mengatakan, Bantuan 6 ekor Kerbau dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, kami selaku anggota kelompok dari dulu sampai sekarang tidak pernah mendapatkan giliran ataupun pembagian hasil dari 6 Ekor Kerbau tersebut, walaupun di bagikan atau digilir itu bukan ke anggota Kelompok Sawarga itu di luar kelompok.
Pada tahun 2013 Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) memberikan 6 Ekor kerbau kepada Kelompok Sawarga yang di Ketua inisial (AP) tapi dengan alasan yang 4 Ekor telah mati sisa 2 Ekor dan itu di urus sama ketua ketua kelompok, ternyata kerbau tersebut telah berkembang biak dan anaknya di jual seharga Rp. 15 juta untuk kepentingan pribadi nya bukan untuk kepentingan kelompok.
intinya dari tahun 2013 sampai sekarang tahun 2024 ini kami anggota kelompok tani Sawarga belum pernah mendapatkan giliran dan informasi tentang anak kerbau yang di jual seharga Rp.15 juta oleh ketua kelompok itu baru satu sekarang bayangkan dari tahun 2013 sampai 2024 sudah berapa tahu masa selama itu kerbau cuma satu kali anakan saja," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten Abi Jibril al-Bantani, Menyayangkan bantuan Kerbau dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang berada di Labuan, Kabupaten Pandeglang, itu di salah gunakan atau diduga di gelapkan oleh Ketua Kelompok yang berinisial (AP) dan jika ini dibiarkan penerima bantuan akan se'enaknya dan tanpa memiliki tanggung jawab kalau keberadaan Kerbau bantuan itu jelas di gelapkan maka terpaksa kami akan membuat dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
APH harus turun tangan Untuk memeriksa bantuan Kerbau tersebut, dan apabila terbukti bersalah ia meminta di proses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini, ungkap Ketua DPW Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan masyarakat (G-APKM) Provinsi Banten.
(Toni Metik)
Editor : Badwi