Minggu, 28 Jun 2026 09:27 WIB

Jejak Terungkap dari Malang Hingga Madura, 4 Tersangka Komplotan Curanmor yang Beraksi di 19 TKP Diringkus

BERITA-COMPASNEWS.COM, Kota Malang - Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim jajaran Polsek, meraih keberhasilan besar dalam menangkap sebuah komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka berhasil membongkar aksi kejahatan yang melibatkan 4 tersangka dan telah beroperasi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kota Malang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, komplotan ini terlibat dalam aksi pencurian di berbagai kecamatan, dengan rincian 8 TKP di Klojen, 2 TKP di Lowokwaru, 4 TKP di Sukun, dan 5 TKP di Blimbing. Mereka tertangkap pada Kamis (25/4/2024) lalu setelah intensifnya penyelidikan dan kerja sama antara satuan reserse.

"Pada hari itu, kami berhasil menangkap 3 dari 4 tersangka ketika mereka sedang melakukan aksi pencurian di sebuah penginapan di Jalan Tanimbar Kota Malang. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya," ungkap Kompol Danang dalam konferensi pers di halaman depan Polresta Malang Kota, Kamis (2/5/2024).

Danang menjelaskan bahwa modus operandi komplotan ini melibatkan pembagian tugas yang terencana. Tersangka Arbain bertugas mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri, kemudian menghubungi anggota lainnya untuk beraksi. Mereka bahkan menginap beberapa hari di tempat penginapan di Kota Malang untuk melancarkan aksinya.

"Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa mereka telah beraksi sejak awal Maret 2024 dan berhasil mencuri hingga 2 sepeda motor dalam satu lokasi," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 5 sepeda motor matik hasil curian, satu set kunci T, serta gerinda. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan tersangka penadah serta sepeda motor hasil curianmor lainnya. Salah satu tersangka, Arbain, mengungkap bahwa mereka menjual sepeda motor curian ke penadah di daerah Kabupaten Bangkalan, Madura, dengan harga sekitar Rp 2,5 juta.

"Dijual dengan harga Rp 2,5 juta, lalu dibagi sama rata. Kami biasa menyasar motor jenis matik, dan membobolnya pakai kunci T. Enggak sampai 2 menit, sudah bisa kami bobol. Kalau motornya enggak nyala, kami langsung tinggal," ujarnya.

Keberhasilan ungkap komplotan jaringan curanmor ini memberikan dorongan positif bagi keamanan di Kota Malang, sementara Polresta Malang Kota terus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk meminimalisir tindak kejahatan.

(Reagan)

Editor : Reagan