Berita-compasnews.com, Nganjuk - Banyaknya pembangunan baik pabrik maupun gedung di kabupaten nganjuk,pihak pemkab kabupaten nganjuk khususnya agar lebih pro aktif melakukan pengawasan dalam hal kelengkapan surat ijin,serta asal usul tanah tersebut,agar para pengusaha atau investor tidak sewenang wenang mendirikan bangunan untuk usaha,dan taat mengurus ijin supaya menambah PAD.
"Seperti halnya pembangunan calon hotel yang berada di kelurahan guyangan tepatnya di sebelah timur perempatan lampu merah,ada bangunan tua yang menurut sumber media ini tanah tersebut bukan masuk tanah pribadi tetapi masih atas nama pemerintah desa,yang sedang tahap pembongkaran serta pembangunan pagar Layak untuk dipertanyakan PKKPR .
Sementara menurut informasi dari Jaenal selaku pengawas dari CV abdi karya yang beralamat di mojokerto,saat dikonfirmasi,pada hari Rabu,(2/05/2024),menjelaskan kalau lokasi tersebut akan dibangun hotel,tetapi saat ini masih tahap pembuatan pagar keliling,saat ditanya papan nama,lanjut,kalau papan nama nanti,ini baru pembuatan pagar keliling di mulai dari samping,papar Jaenal.
Tentang adanya runmor yang beredar awak media belum bisa mendapatkan informasi serta konfirmasi secara detail baik dari dinas perijinan tentang pkkpr dan keabsahan asal mula tanah tersebut.
(Sony)
Editor : Badwi