Minggu, 28 Jun 2026 07:57 WIB

Tragedi di Pelabuhan Benoa, Kisah Mengerikan Pembunuhan yang Terungkap dari Balik Layar Michat

BERITA-COMPASNEWS.COM, Denpasar. Bali - Polsek Denpasar Selatan dan Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ (23), seorang anak buah Kapal (ABK) asal Kota Banjar, Jawa Barat, atas kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial F (46). Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, (4/Mei/2024), di kawasan pelabuhan Benoa, tepatnya di Jalan Raya Pemogan, Gang. Taman, Pondok 828, Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, SIK.,M.M., keberhasilan mengungkap kasus ini adalah hasil dari kerja keras Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar, dan didukung oleh Subdit Jatanras Polda Bali.

"Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Pemogan Denpasar Selatan," ujar Kombes Pol Wisnu Prabowo, kepada media pada Minggu Sore (5/5/24).

Kronologis kejadian mengungkap bahwa pelaku, AJ, keluar dari kapal bersama beberapa temannya pada Jumat, 03 Mei 2024, dan menghubungi korban melalui aplikasi Michat. Setelah pertemuan mereka, pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp. 300 ribu untuk layanan tertentu. Namun, setelah layanan selesai, pelaku menolak membayar penuh dan terjadi percekcokan.

"Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, bahkan sampai pada tindakan pembunuhan dengan menggunakan benda tumpul," ungkap Kapolresta Denpasar didampingi Wakapolresta AKBP Made Bayu Sutha Sartana, SIK.,M.Si.

Ketika korban berteriak dan berontak, pelaku mengambil tindakan lebih keras dengan mendorong kepala korban ke bawah bantal hingga keduanya terjatuh. Setelah korban tidak lagi bergerak, pelaku melihat denyut nadi korban dan mengambil tindakan lebih ekstrim dengan melilit leher korban menggunakan catok rambut dan merampas barang-barang korban, termasuk telepon seluler dan pakaian.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang kurir paket yang melintas di lokasi kejadian dan segera melaporkannya kepada warga sekitar. Setelah penyelidikan yang intensif, polisi berhasil mengarahkan kecurigaan mereka kepada pelaku yang berhasil diamankan pada Sabtu, 4 Mei 2024, di pelabuhan Benoa. Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, yang mengakibatkan tindakan tegas dari pihak berwenang.

"Pelaku kini ditahan di Polsek Denpasar Selatan dengan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama," tambah Kombes Wisnu.

Kapolresta Denpasar juga memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena banyak tindak pidana yang terjadi secara online, seperti dalam kasus ini.

Dengan demikian, tragedi pembunuhan yang terungkap ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan dalam berinteraksi, baik di dunia nyata maupun maya.

Jurnalis : DaengEditor : Reagan

Editor : Reagan