BERITA-COMPASNEWS.COM, Malang - Operasi malam yang dilakukan Satreskrim Polres Malang mengungkap aksi pembalakan liar yang mengejutkan. Soy Arifin (29), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjingwetan (Sumawe), Kabupaten Malang, ditangkap saat tengah melakukan pembalakan kayu jati di kawasan hutan produksi yang dikelola perhutani. Aksi ilegal ini terjadi di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjingwetan pada Jumat (10/5/2024).
Kasubag Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan ini.
"Kami mendapat laporan bahwa ada aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Setelah mendapat informasi tersebut, petugas segera bergerak bersama Perhutani menuju lokasi," ujarnya pada Minggu (12/5/2024).
Petugas berhasil menemukan Arifin tengah mengangkut kayu jati dengan sepeda motor pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dua balok kayu jati yang telah dipotong dengan ukuran 210 x 52 x 10 cm berhasil diamankan bersama dengan sepeda motornya yang dimodifikasi.
Lebih lanjut, di lokasi tersebut, ditemukan tonggak kayu jati setinggi 8 meter dengan diameter lebih dari 60 cm yang telah ditebang.
"Kami menduga pelaku telah melakukan pembalakan secara bertahap dan mengangkut kayu-kayu tersebut secara diam-diam pada malam hari," tambah Taufik.
Arifin tidak sendirian dalam aksi pembalakan ini. Ada dua pelaku lain yang turut terlibat dan kini dalam pengejaran polisi serta telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sudah memiliki identitas kedua pelaku lainnya yang masuk DPO," jelas Taufik.
Pada tingkat hukum, Arifin dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Akibatnya, ia dapat dikenakan hukuman minimal satu tahun penjara hingga maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya untuk melindungi hutan dan menghentikan kegiatan ilegal seperti pembalakan liar memerlukan kerjasama yang erat antara masyarakat dan pihak berwenang.
(Reagan)
Editor : Reagan