Rabu, 22 Jul 2026 13:30 WIB

Oknum Perawat Puskesmas Bago Yang di Duga Berselingkuh Apakah Akan di Pecat 

Berita-compasnews.com, Probolinggo - Dugaan perbuatan bejat seorang oknum perawat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) puskesmas Bago Kecamatan Besuk, yang diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya sudah naik ketahap pemanggilan dinas kesehatan untuk dimintai keterangnnya guna menindak lanjuti surat aduan dari LSM JAKPRO.

Kabar tentang perselingkuhan di wilayah puskesmas Bago membuat geger masyarakat sekitar lingkungan puskesmas khususnya wilayah kecamatan besuk dan kecamatan sekitar, karena kabar tentang dugaan perselingkuhan oknum perawat itu ramai dipemberitaan media online.

Menurut informasi oknum perawat tersebut kemaren pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 masih mendapat undangan untuk penandatanganan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor dinas kesehatan kabupaten Probolinggo.

Kabar perselingkuhan tersebut juga menuai banyak sorotan, salah satu datangnya dari tim investigasi kecamatan Besuk LSM GAPKM yang juga ikut menyorot soal kasus dugaan perbuatan perselingkuhan dan perzinaan tersebut.

“Ini sudah pelanggaran berat, yang menjadi pertanyaan kenapa oknum perawat tersebut masih diundang dinas kesehatan untuk tanda tangan perjanjian PPPK tersebut, mestinya oknum seperti ini dipecat untuk menjadi perhatian dan pembelajaran bagi yang lain agar ada efek jera, jika dibiarkan khawatir kejadian serupa akan terulang karena dianggap tidak akan ada sangsi berat dari dinas terkait” kata SNT

Jika merujuk kepada Pasal 14 PP 45/1990, di dalam aturan ini, ASN dilarang hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. ASN yang melanggar aturan itu, akan diberi sanksi disiplin berat, sesuai PP No. 94 Tahun 2021.

Sesuai pasal diatas hukuman yang dijatuhkan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, selama 12 bulan atau setahun.

Lalu, sanksi juga bisa berupa pembebasan dari jabatan, menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Sanksi lainnya, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Masih kata tim investigasi kecamatan Besuk LSM GAPKM, “kami sangat menyelsalkan kabar kejadian tersebut, karena sudah mencoreng nama baik puskesmas Bago dan instansi dinas kesehatan Probolinggo, kami sebagai fungsi kontrol masyarakat dan pemerintah sangat berharap kepada Bapak PJ Bupati agar permasalahan ini betul-betul ditangani secara serius dan tidak bertele-tele, karena sudah jelas ada pengakuan dari kedua pihak dengan membuat surat pernyataan dan itu sudah merupakan alat bukti yang cukup, kita lihat saja apakah hari ini Rabu 15 Mei 2024 oknum perawat tersebut tetap menerima SK PPPK atau tidak”.

(Juned St)

Editor : Badwi