Rabu, 24 Jun 2026 01:43 WIB

Pelayanan Terbaik Satpas Polres Sampang, Makin Mudah Bikin Sim

Beritacompasnews.com, Sampang - Perlu diketahui Satpas polres Sampang atau tempat bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan, terletak bersebelahan dengan Polsek kota Sampang di jl.trunojo, kelurahan Banyuanyar, kecamatan Sampang, kabupaten sampang, Jawa timur. Kamis (16/05/2024)

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas AKP Rukimin S.H., M.H. menyampaikan, Salah satu dokumen yang wajib dimiliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan

Masyarakat yang sudah memiliki surat ijin mengemudi (SIM). perlu dijadikan contoh bagi masyarakat yang lain, karena memiliki SIM merupakan peraturan dalam berlalu lintas dan juga menjadikan kita tenang dalam berkendara," ungkap Kasatlantas.

"Pelayanan baik dan tempat yang bersih ini merupakan bentuk keseriusan kami Satpas Polres Sampang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sampang khususnya sehingga benar benar dirasakan," ucapnya.

(Taufik)

Editor : Badwi