Sabtu, 27 Jun 2026 20:31 WIB

Implementasi Layanan Elektronik Pertanahan, Bali Makin Transparan dan Efisien

BERITA-COMPASNEWS.COM, Karangasem, Bali Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P. bersama Kabag Log Polres Karangasem mengikuti kegiatan Implementasi Layanan Elektronik Se-Provinsi Bali, Deklarasi 4 Kabupaten Lengkap, dan Mobile Layanan Elektronik di Provinsi Bali. Acara ini diselenggarakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia secara daring pada Selasa (21/5/2024).

Kegiatan yang diikuti dari Ruang Kerja Kapolres Karangasem tersebut bertujuan untuk mengimplementasikan sistem layanan elektronik atau Electronic Service Delivery (ESD) dalam pengurusan sertifikat tanah di seluruh Provinsi Bali. Melalui sistem ini, diharapkan proses pengurusan sertifikat tanah dapat lebih efisien, transparan, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi digital. Selain itu, layanan mobile ESD juga diperkenalkan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas komitmen dalam mendukung program Reformasi Agraria dan Tata Ruang. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Transformasi digital ini adalah langkah maju dalam mempercepat dan mempermudah pengurusan sertifikat tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Hadir mendampingi Kapolres adalah Kabag Log Polres Karangasem untuk menyaksikan langsung acara tersebut, mengingat pentingnya keamanan dan kelancaran layanan pertanahan di wilayah Karangasem. Kapolres Sadiarta menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penuh implementasi layanan elektronik ini.

"Kami siap mendukung pelaksanaan program ini demi kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah," imbuhnya.

Implementasi ESD di Provinsi Bali ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merespons kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih cepat dan mudah diakses. Dalam acara tersebut, empat kabupaten di Bali dideklarasikan sebagai wilayah yang telah lengkap dalam layanan pertanahan berbasis elektronik.

Selain itu, layanan mobile ESD yang diperkenalkan juga menjadi sorotan. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan pertanahan melalui perangkat mobile, sehingga mengurangi ketergantungan pada layanan tatap muka dan meminimalisir potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah Provinsi Bali berharap dengan adanya layanan elektronik ini, masyarakat dapat merasakan perubahan signifikan dalam proses pengurusan sertifikat tanah yang selama ini dikenal memakan waktu lama dan berbelit-belit. Penerapan teknologi digital diharapkan mampu memberikan efisiensi waktu dan biaya, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.

Kapolres Sadiarta juga menambahkan bahwa sinergi antara Polres Karangasem dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan keberhasilan program ini.

"Kolaborasi antar instansi sangat penting untuk program ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tegasnya.

Dengan implementasi layanan elektronik dan mobile ini, Bali diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam hal modernisasi layanan publik. Ke depan, pemerintah berencana untuk terus mengembangkan dan memperluas cakupan layanan elektronik ini ke seluruh Indonesia.

Jurnalis : DaengEditor : Reagan

Editor : Reagan