Berita-compasnews.com, Bengkayang, Kalbar - Seorang anak di bawah umur berusia kurang lebih 8 tahun di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat diduga menjadi korban pencabulan pria Dewasa
Setelah 2 bulan lebih usai kasus ini dilaporkan ke Polres Bengkayang, terduga terlapor berinisial DD belum juga ditangkap polisi.
Ibu korban, Nurtie mengatakan sudah melaporkan kasus ini Kepolres Bengkayang unit PPA pada Senin (11/3/2024) dan juga sudah melakukan visum tapi sampai sekarang belum ada hasil tindakan yang berarti dari pihak kepolisian, ungkap Nurtie saat dikonfirmasi awak media dikediamannya pada Senin (29/5/2024) yang bertempat di RT 001 RW 001 Dusun Guntur Desa Rukmajaya Kecamatan Sungai Raya Kepulauan.
Nurtie menceritakan, kasus dugaan pencabulan ini terjadi sekitar tanggal 16-17 Februari 2024 dan baru tahunya anaknya melapor pada tanggal (10/3/2024) karena sering mengeluhkan sakit di kemaluannya," saya tanya lagi sakit kenapa nak ?," menjawab, ditusuk terlapor oom Kocol yang usianya sekitaran kurang lebih 30 tahunan dan sudah berkeluarga mempunyai 3 orang anak.
Sesuai pengakuan korban, pelaku sudah 3 kali melakukan pencabulan, yang pertama dibawa ke kebun sawit dengan menggunakan mobil ," kedua di rumah, dan ke tiga di wc dengan di iming-imingi uang Rp 10.000," ungkap Nurtie
Lebih lanjut Nurtie mengatakan saya sangat sedih pak apalagi anak saya baru berusia 7 tahun 3 bulan dan mengalami trauma yang mendalam, menurut keterangan hasil visum basah yang dilakukan di rumah sakit Bengkayang pada (13/3/2024) dokter mengatakan bahwa ada benda tumpul masuk ke organ kelamin anak ibu cuman tidak dijelaskan secara rinci benda tumpul seperti apa, ucap Nurtie
Saya berharap pelaku cepat diproses aga saya dan korban mendapat keadilan. Buat saya anak ini satu-satunya pak, apalagi seorang janda seorang diri membesar anak saya apakah karna saya orang awam dan saya orang tak punya ?, hingga diabaikannya laporan saya, sekali lagi saya memohon pak,agar pelaku segera ditangkap, ucap Nurtie
Saat di konfirmasi dikantor nya Eki Berlianta, SH yang ditunjuk pihak keluarga korban sebagai pendamping hukum buat korban mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan mendatangi Polres Bengkayang dalam rangka menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan pencabulan yang menimpa anaknya.
Eki juga menambahkan agar kasus mendapatkan perhatian khusus dari APH mengingat kasus termasuk ekstra ordinary crime," tegas nya
Seperti yang sudah di atur dalam Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,"tegas Eki,"*Heruskn
Pewarta : Kusnadi
Editor : Badwi