Berita-compasnews.com, Bengkayang, Kalbar - Patok adat untuk Jaminan pelepaskan dari HGU PT Ceria Prima ditukar dengan uang 35 juta ( HGU vs 35 juta )Dusun senangak Desa Kalo 3-7-2024
Sala satu warga(MS)menyayangkan atas putusan Kepala desa kalon dan ketua adat desa kalon yang Diduga kepala desa kalon dan ketua adat bekengi perusahan melawan masyarakat yang menuntut hak atas tanah mereka sendiri yang di caplok perusahan "padahal mereka sudah lama menduduki atas hak tanah tersebut, tinggal di kampung senangak sejak sebelum Indonesia merdeka dahulu, kami akan pertahankan tempat kelahiran nenek moyang kami apapun rintangan akan kami adapi.

Dengan adanya perusahan perkebunan Sawit masuk hak atas tanah mereka sendiri hilang dan mereka mau seperti masyarakat Indonesia umumnya bisa memilik surat sertifikat atas tanah mereka sendiri pada dasarnya warga dusun senangak tidak mengetaui kampung mereka terkena HGU ( Duta Palma Group) ada program pemerintah melalui merah putih SDN 10 dusun senangak tidak bisa karena terkena HGU ceria prima disitu lah baru ketahuan bahwa kampung mereka tidak bisa dibangun memakai dana pemerintah apapun bentuk nya padahal letak dusun senangak itu masih hutan belantara tetapi pemilik ijin tidak mau melepaskan nya dan dikuatkan kepala desa kalon saat ini beserta ketua adat dusun senanga.
Pada tanggal 03/07/2024 kepala desa bersama kepala adat menggantikan HGU dengan uang tebusan 35 juta dan buah sawit 20 ton perbulan, perusahan membayar kepada mereka mengatas nama kan adat,jadi pertanyaan besar masarakat desa kalon, apa karna perusahan tidak ada pelanggaran adat sepertinya hukum masuk kocek
Lokasi yang di patok masyarakat secara adat mau di buka kepala Desa Kalon AS dan ketua adat dusun senangak (BS) ditukar dengan uang 35 juta dan buah sawit 20 ton perbulan.
"Harapan masyarakat Desa kalon,dusun senangak bebaskan atas hak tanah kami dari HGU PT CERIA PRIMA.
kalau ini putusan kepala desa dan ketua adat dusun semangat, indikasi pungli berkedok adat, misal ada nominal nya sampe segitu pelanggaran apa yang telah di langgar perusahan tidak boleh adat dijadikan ajang mencari duit,pungkas Ms
Pewarta : Kusnadi
Editor : Badwi