Selasa, 23 Jun 2026 18:29 WIB

Polsek Sokobanah Dibantu Satresnarkoba Polres Sampang, Amankan Pelaku Pengedar Barang Haram 

Berita-compasnews.com, Sampang – Kapolres Sampang AKBP, Hendro Sukmono, S.H, S.I. K., M.I.K. membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek Sokobanah bersama Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan, menyimpan, memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu yang dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 16.30. WIB. Penangkapan tersebut berlangsung di jalan raya sokobanah daya, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Rabu, (17/9/2024).

Berdasarkan laporan informasi yang diterima, pelaku diketahui bernama inisial (I) (49 tahun), warga Desa ponjenan timur, Kecamatan tamberu, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan dari polsek sokobanah dibantu Satresnarkoba Polres Sampang. penangkapan seorang pria bernama (I) di Pinggir jalan Raya Sokobanah, kabupaten Sampang.

Dalam penggeledahan terhadap (I), ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 74,39 gram disimpan dalam saku baju.

Barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan ponsel milik pelaku telah diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono S.H, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek sokobanah dan Satresnarkoba Polres Sampang atas keberhasilan ini. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sampang. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan pengedar dan mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat,” ujar AKBP Hendro Sukmono.

(Taufik)

Editor : Badwi