Berita-compasnews.com, Surabaya - Polsek Simokerto memberikan himbauan ke pengendara motor yang sambil merokok untuk segera mematikan rokoknya karena abu rokok nya bisa mengganggu pengendara lain dibelakangnya.
Pada tanggal 27 September 2024, Aiptu Abdul Fatah anggota unit lantas Polsek Simokerto, saat menghentikan seorang pengendara motor yang sambil merokok melintas di jalan Kapasan Surabaya, kemudian ditegur dan dijelaskan Pasal yang bisa diterapkan kepadanya.
Kemudian anggota Unita lantas menjelaskan kepada pengendara Tetang pasal yaitu "Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009".
Aiptu Abdul Fatah menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

"Karen itu orang yang melanggar akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-,"tegasnya.
Akan tetapi karena hari jumat yang penuh berkah dan juga Polsek Simokerto sedang melaksanakan aksi sosial jumat berkah pengendara motor tersebut justru diberikan Nasi Kotak
Total sebanyak 200 nasi kotak yang dibagikan oleh Polsek Simokerto kepada masyarakat sekitar Polsek dan Pengendara yang melintas di jalan raya tersebut.
(Badwi)
Editor : Badwi