Rabu, 24 Jun 2026 15:01 WIB

Sosialisasi Uji Praktek SIM A Terbaru di Satpas Unit pelayanan Polres Sampang

Berita-compasnews.com, Sampang - Satuan Lalu Lintas Polres Sampang menggelar sosialisasi uji praktek SIM kendaraan roda empat terbaru di Satpas unit pelayanan SIM, Jl. Trunojoyo no.95 Sampang, Madura JawaTimur. Rabu (09/10/2024).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Karnoto, S.H melalui Baur SIM Anto Surezki Dermawan, S.H perubahan itu berdasarkan dari surat telegram Kapolri nomor: ST/2188/X/YAN.11./2024, 2 Oktober 2024.

Sesuai dengan perpol no.2 tahun 2023 sebagai pengganti dari perpol no.5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM pasal 9 ayat 1 huruf A poin 3.

" Format baru untuk penerbitan SIM (A) bagi pengendara roda empat harus melampirkan sertifikat sekolah mengemudi dan surat verifikasi kompetensi mengemudi," jelasnya.

Lanjut Surezki, mulai saat ini bagi pemohon SIM yang sudah mengikuti pelatihan mengemudi wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi dan menunjukkan berkas aslinya kepada petugas SIM.

" Bagi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi, "pemohon wajib melampirkan fotocopy surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan langsung oleh sekolah mengemudi terakreditasi dan menunjukkan berkas aslinya kepada petugas SIM." Ungkapnya.

Kendati demikian, sama halnya dengan persyaratan yang sudah ada selama ini, format baru sertifikat dan verifikasi kompetensi hasil sekolah mengemudi hanya sebatas menggugurkan persyaratan penerbitan khususnya bagi pemohon SIM A /pengemudi roda empat.

" Dengan demikian, masyarakat /pemohon masih wajib mengikuti ujian praktik SIM tanpa mengurangi standar kompetensi berkendara menurut Polri," ujar Surezki, Baur SIM Polres Sampang.

(Taufik)

Editor : Badwi