Berita-compasnews.com, sampang - Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas polres Sampang Jl. Trunojoyo no 95 Sampang Madura - Jawa Timur. Rabu (30/10/2024)
Satuan Lalu lintas polres Sampang Telah sosialisasi tentang BPJS sebagai syarat administrasi permohonan SIM sesuai perpol No 2 tahun 2023 tentang penandaan dan penerbitan SIM, pasal 9 ayat (1) huruf poin 5A tentang Kebijakan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tersebut diuji cobakan serentak di seluruh wilayah Indonesia begitu juga dengan Satpas polres Sampang.
AKP Karnoto Kasat lantas polres Sampang mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima awak media Berita-compasnews.com
Anto Surezki Baur SIM Satpas polres Sampang menyampaikan, penerapan tentang BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat membuat SIM baru sebatas uji coba dan dilakukan secara bertahap agar implementasi kebijakan ini tidak menghambat masyarakat.

Anto Surezki juga menghimbau agar pemohon yang sudah menjadi peserta namun menunggak iuran BPJS kesehatan agar mengaktifkan status kepesertaannya.
Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, mereka diminta membawa sejumlah dukumen, seperti formulir pendaftaran SIM, foto copy KTP dan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
Dokumen lain yang perlu dibawa adalah surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS kesehatan yang aktif.
(Taufik)
Editor : Badwi