Berita-compasnews.com, Surabaya - Definisi KDRT didefinisikan sebagai perbuatan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.
Hak korban KDRT berhak melaporkan kekerasan kepada kepolisian setempat.Sanksi pidana pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan denda, dan pidana tambahan. Sanksi pidana yang dikenakan tergantung jenis kekerasan yang dilakukan.
Upaya pencegahan. UU PKDRT bertujuan untuk mencegah KDRT terjadi di lingkup rumah tangga Perlindungan anak Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan layanan kesehatan yang komprehensif bagi anak yang menjadi korban KDRT.
Seorang istri bernisial RM umur (22) tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya bernisial U. RM mengaku kerap mendapatkan kekerasan dan penganiayaan dari sang suami dan badan RM tidak kuat menahan beban sakit - sakitan sampai saat ini. Namun dia tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena diintimidasi oleh saudara U.
Saya selalu disuruh diam untuk tidak bicara pada siapapun dan saya di intimidasi untuk tidak mengadu sama keluarga saya sendiri, kata RM kepada saudaranya Senin (18/11/2024).
Karena sudah tidak kuat menahan beban sakit-sakitan akibat kerap mendapatkan kekerasan dari suami, RM mencerita kan mengadu kepada keluarganya apa yang menimpa selama ini, saya sudah tidak tahan sering sakit sakitan setelah di aniayanya suami saya, saya ceritakan semuanya kepada keluarga menurut RM.
Saudara RM menceritakan kronologisnya semua apa yang selama ini diamkan sendiri bersama orang tuanya yang tidak terima anaknya dianiaya terus menerus oleh saudara U, mendatangi kantor Polisi Polres Tanjung Perak untuk melaporkan U dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saudara RM berharap, polisi segera mengusut laporan ini. Teregistrasi dengan NOMOR, STPL /B/695/XI/2024/SPKT, Polres TanjungPerak/Polda Jatim.
(Moh, Romli)
Editor : Badwi