Bondowoso|Berita-compasnews. Com - Seorang pria paru baya asal wilayah Kecamatan Sumber Wringin diduga lakukan kekerasan seksual, dan pencabulan kepada seorang wanita yang masih berumur 18 tahun.
Diketahui pria tersebut atas nama Inisial SG (54) asal di Kecamatan Sumber Wringin, selanjutnya korban diketahui atas nama Inisial Bunga (18) dan juga berasal dari wilayah Kecamatan Sumber Wringin.
Baca juga: Dugaan Keluarga Tersangka Pelecehan Seksual Paksa Korban Untuk Cabut LP, Kini Korban Merasa Tertekan
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH.melalui kasat Reskrim AKP Roni Ismullah S. H, M. M, menjelaskan,
" Tepatnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 13.00 Wib Bunga (Korban) bermain kerumah anak Tersangka, setelah sampai selanjutnya Korban dan anak Tersangka masuk kedalam kamar untuk tidur tiduran sambil main Hp, "terangnya.
" Kemudian anak tersangka keluar kamar dan berangkat menjemput ibunya, beberapa saat kemudian Tersangka SG masuk kedalam kamar dan membelai rambut Bunga sambil memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir sambil meremas payudara sebelah kiri Korban, "ungkap Kasat Reskrim.
Baca juga: Polres Bondowoso berhasil tangkap Kakak Beradik Curi Motor Dengan Duplikatkan Kunci
[caption id="attachment_55874" align="aligncenter" width="720"]
Pelaku inisial SG (54) asal Kecamatan Sumber saat dilakukan pemeriksaan di Polres Bondowoso.[/caption]
" Kemudian tersangka SG keluar kamar menuju dapur, kemudian Bunga keluar kamar dan duduk di ruang tamu, akibat kejadian tersebut Bunga (korban) mengalami trauma dan selanjutnya kemudian melaporkan ke Mapolres Bondowoso, "tambahnya.
" Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 potong Jumpsuit rok panjang bahan kain warna coklat, 1 potong atasan warna putih, 1 potong BH warna merah, 1 potong celana dalam warna hitam, "ujarnya.
Baca juga: Polres Bondowoso Beri Layanan Gratis Titip Barang Berharga untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H
" Selanjutnya Tersangka SG beserta barang bukti sudah diamankan oleh Polres Bondowoso. Atas tindakan Tersangka SG kami jerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana, "pungkas Kasat Reskrim.
(Humas Bws)
Editor : Bambang