Kabid Humas Polda Bali: Jaga Marwah Institusi Polri Dengan Tidak Melakukan Pelanggaran di Medsos

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa semua anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehumasan. Dalam mengemban kehumasan, pegawai negeri pada Polri melakukan internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dan intensifikasi kebiasaan baru.

“Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2023, seluruh personel yang ada di depan saya ini adalah pengemban fungsi kehumasan. Mulai dari pangkat terendah hingga tertinggi di institusi Polri, semua sebagai pengemban fungsi humas,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. saat memimpin apel pagi di Mapolda Bali, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Kejuaraaan Nembak Kapolda Bali Cup 2026 Resmi Digelar, Asah Presisi dan Sportivitas  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Dijelaskannya bahwa internalisasi kehumasan dalam kehidupan sehari-hari dilaksanakan dengan memberikan pemahaman terkait hal ikhwal kehumasan kejahatan siber, dan literasi digital. Sementara intensifikasi kebiasaan baru, dilakukan secara aktif oleh masing-masing pegawai negeri pada Polri saat beraktivitas di dunia nyata maupun maya.

Terkait intensifikasi kebiasaan baru, pegawai negeri pada Polri dapat mengajak keluarganya untuk menampilkan kegiatan positif melalui media umum dan/atau media sosial yang dimilikinya, memberi respons atau reaksi positif terhadap konten unggahan maupun pemberitaan terkait Polri melalui like, share atau comment pada media sosial, dan tidak ikut serta menyebarluaskan unggahan serta pemberitaan negatif tentang Polri atau yang belum pasti kebenarannya.

Baca juga: Perkuat Nilai Kebangsaan, Kabid Humas Polda Bali Ikuti Dialog Kebangsaan Hari Bhayangkara ke-80

Menurut Kabid Humas, saat ini institusi Polri sedang survive untuk meningkatkan kepercayaan publik. Hal ini tidak bisa dihindari karena Polri dituntut harus menjalankan tugas pokoknya secara transparan di era digital seperti sekarang.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh personel Polda Bali untuk menjaga marwah institusi Polri dengan tidak melakukan pelanggaran di ruang publik maupun media sosial,” pesan Kabid Humas.

Baca juga: Gelar Apel Bersama Pecalang Polda Bali Komitmen Jaga Kamtibmas Dan Pariwisata Berkualitas

Mengakhiri arahannya, Kabid Humas langsung meminta seluruh personel Polda Bali mengeluarkan handphone untuk segera memfollow, like, share dan comment akun dinas resmi Polda Bali.

Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru