Berita-compasnews.com, Surabaya - Ketua Sapura, Musa, mengungkapkan bahwa hasil investigasi timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek tersebut, mulai dari metode pengerjaan hingga kualitas hasilnya.
Menurutnya, proyek dilakukan dengan kualitas rendah dan diduga tidak sesuai prosedur.
“Proyek dikerjakan secara manual, tanah galian ditimbun di jalan sehingga mengganggu akses warga, dan material urukan yang seharusnya dibuang justru dimasukkan kembali,” jelas Musa saat ditemui di lokasi, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemasangan saluran yudit dilakukan tanpa pemadatan terlebih dahulu, bahkan masih terdapat genangan air di bawah konstruksi.
Hal ini dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan struktur dan membahayakan pengguna jalan. “Kondisi seperti ini sangat rawan. Uditch bisa bergeser atau amblas karena pondasi tidak stabil,” tambahnya. Sapura juga mengaku mengalami kesulitan saat mencoba meminta klarifikasi dari pihak pelaksana proyek.
Baca juga: LSM KCBI Bongkar Pola Sistematis Mark-Up Dana Desa Mekarsari Ratusan Juta, Samisade Jadi Sasaran
Mereka enggan memberikan keterangan, dan upaya konfirmasi ke Kelurahan Tambaksari pun tak membuahkan hasil.
“Saat kami minta kejelasan soal aliran dana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek, Pak Lurah justru berkata, ‘Kalian tidak berhak menanyakan itu. Kalau mau tahu, tanya ke Kominfo,’” ungkap Musa, menirukan ucapan Lurah Tambaksari.
Menurut Musa, pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sapura berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada instansi terkait guna mengaudit penggunaan dana kelurahan di Tambaksari.
Baca juga: Lapangan Wonocolo Direvitalisasi, Tapi Parkir Tak Dipikirkan: Aspirasi Warga Disebut Tak Digubris
“Tujuan kami jelas, agar uang negara digunakan sebagaimana mestinya tanpa penyimpangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Musa.
Penulis : Sambasri
Editor : Badwi