Diduga Badan pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang Gelap kan sertifikat hak milik (SHM) Warga Desa Rancapinang.

berita-compasnews.com

Berita-Compasnews.com | Pandeglang,pada tahun 1994,Badan pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang menerbitkan sertifikat PRONA atas nama warga desa Rancapinang sebanyak 100 buku,akan tetapi sampai sekarang tahun 2025,warga masyarakat desa Rancapinang tidak pernah menerima sertifikat hak milik (SHM) tersebut.

Sejak diterbitkan sertifikat PRONA tahun 1994 tersebut oleh badan pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang, Masarakat desa Rancapinang, kecamatan Cimanggu kabupaten Pandeglang,selalu dalam keresahan, karena selalu jadi bulan-bulanan mafia tanah dan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

Perbuatan para oknum tersebut terjadi sampai sekarang dan mungkin akan terus terjadi sebelum adanya kejelasan setatus lahan didesa rancapinang kecamatan Cimanggu kabupaten Pandeglang, Banten.

Masyarakat Desa Rancapinang pernah melakukan audiensi ke DPRD Pandeglang dibantu presidium JAM-P Banten hingga dipertemukan pihak masyarakat dengan pihak BPN,29-11-2022.di DPRD Pandeglang komisi 1.

Pihak BPN Pandeglang mengakui dan mengungkapkan bahwa sertifikat hak milik (SHM),atas nama warga desa Rancapinang telah dikeluarkan dan ada beberapa nama yang masih utuh, diantara nya,"Jamad,Jaya,dan sainah.tetapi anehnya ketika para pemilik nya ingin mengambil harus melakukan upaya hukum, katanya dan yang masih utuh kepemilikan nya pun sampai berita ini diterbitkan tidak bisa di ambil.

Masyarakat Desa Rancapinang memohon kepada pemerintah dan pihak pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dan memeriksa BPN Pandeglang terkait dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) tersebut dan memberikan kepada selain atas nama pemilik.

S.Susanto

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru