Lapas Sidoarjo Gandeng PT Arka Surya Group Kelola Wartelsuspas, Tekan Peredaran HP Ilegal

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Sidoarjo - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Arka Surya Group terkait pengelolaan Wartelsuspas atau Warung Telekomunikasi Khusus Lapas. Kerja sama ini bertujuan untuk menghapus peredaran alat komunikasi ilegal di dalam lapas dan memberikan sarana komunikasi resmi bagi warga binaan.

Penandatanganan dilakukan di Aula Lapas Sidoarjo dan dihadiri langsung oleh Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, serta jajaran dari PT Arka Surya Group. Melalui MoU ini, layanan Wartelsuspas akan dikelola secara profesional oleh mitra swasta dengan sistem yang terkontrol dan teregistrasi.

Baca juga: GIATJA Lapas Sidoarjo Kenalkan Produk Warga Binaan, dari Sambal hingga Telur Ayam Kampung

"Kami berkomitmen menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari alat komunikasi ilegal. Dengan adanya Wartelsuspas, warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarga, namun melalui jalur resmi yang kami awasi ketat," ujar Kalapas Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo

Disri menegaskan, pengelolaan Wartelsuspas bukan hanya untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan, tapi juga menjadi bagian dari strategi pengamanan lapas yang lebih modern dan humanis.

Baca juga: Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP, Bahas Pembinaan dan Program Integrasi yang Objektif Serta Akuntabel

"Ini langkah konkret dalam mewujudkan Lapas Sidoarjo yang tertib, aman, dan bersih dari pelanggaran," tambahnya.

Sementara itu, perwakilan PT Arka Surya Group menyatakan siap mendukung pelaksanaan Wartelsuspas dengan teknologi yang memadai dan layanan prima.

Baca juga: 30 Warga Binaan Lapas Sidoarjo Ikuti Pendidikan Moralitas D1 Universitas Kehidupan Secara Daring

Kerja sama ini diharapkan dapat menekan praktik penyelundupan handphone dan alat komunikasi lainnya ke dalam lapas, sekaligus menjadi contoh penerapan layanan telekomunikasi yang legal dan transparan di lingkungan pemasyarakatan.

Red

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru