Beredar Isu Oknum ASN Rangkap Jabatan di Desa, BKPSDM Kayong Utara, Jumadi Gading Tegaskan, P3K Pilih Salah Satu Jabatan

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa lain nya. Jika seorang kepala desa atau perangkat desa lolos seleksi PPPK, mereka harus Memilih salah satu jabatan.Minggu (13/7/2025)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, Minggu (13/7/2025) menyampaikan bahwa Pengadaan PPPK milih salah satu jabatan yang akan dijabat.

Baca juga: Kasus Penggelapan Mobil Oleh Oknum Polisi, Pelapor Diperiksa Paminal

Alasan larangan rangkap jabatanPeraturan perundang-undanganLarangan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Sebaik nya kita Fokus kerja,Jabatan PPPK memiliki target kinerja dan beban kerja yang spesifik yang harus dipenuhi. Merangkap jabatan dapat mengganggu fokus dan kinerja dalam menjalankan tugasAdministrasi, Kata Jumadi

Baca juga: Dua tahun Hartono Menuggu Kepastian Hukum ,Diduga Kinerja Oknum Penyidik Kurang ProfesionalĀ 

Ia menambahkan, Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan masalah dalam administrasi kepegawaian dan keuangan desa.

Konsekuensi rangkap jabatanBagi PPPK yang sudah menjabat sebagai kepala desa BPD atau perangkat desa lain nya, mereka harus memilih salah satu jabatan.

Baca juga: Tak Terima Dituduh Berbuat Mesum dan Dihina, Pengunjung Kafe Laporkan Oknum Wakil Bupati ke Polisi

Bagi yang sudah menjabat perangkat desa, jika lolos PPPK, mereka harus memilih apakah tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPPK. Tutup Jumadi Gading

(Juminggu)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru