Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 1 orang pelaku pencurian pembobol mobil berjenis pick up carry.

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com | Jakarta-Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan penangkapan pelaku saat tim melakukan patroli kewilayahan memdapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang bermain warnet game online di wilayah gedong panjang, pekojan, tambora, jakarta barat.

Pelaku AS (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora berdasarkan laporan warga dimana telah terjadi pencurian dengan cara merusak pintu mobil dengan menggunakan gunting kemudian pelaku masuk kedalam mobil mencari barang-barang berharga.

Baca juga: Polsek Tambora Salurkan 140 Paket Bansos untuk Warga Slum Area, Wujud Kepedulian Sambut HUT ke-81 RI

Adapun kerugian yang dialami korban berupa rumah pintu kunci mobil pick up carry senilai Rp. 3.700.000 dan kartu E-toll Rp. 285.000.

Baca juga: Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolsek Tambora Ajak Warga RW 12 Tanah Sereal Perkuat Sinergi Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Patroli Subuh Polsek Tambora Dipimpin Kapolsek, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan Demi Jaga Kondusivitas Wilayah

Wawan N

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru