Berita-compasnews.com | Jakarta-Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan penangkapan pelaku saat tim melakukan patroli kewilayahan memdapatkan informasi bahwasanya pelaku sedang bermain warnet game online di wilayah gedong panjang, pekojan, tambora, jakarta barat.
Pelaku AS (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora berdasarkan laporan warga dimana telah terjadi pencurian dengan cara merusak pintu mobil dengan menggunakan gunting kemudian pelaku masuk kedalam mobil mencari barang-barang berharga.
Baca juga: Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolsek Tambora Sambangi Warganya
Adapun kerugian yang dialami korban berupa rumah pintu kunci mobil pick up carry senilai Rp. 3.700.000 dan kartu E-toll Rp. 285.000.
Baca juga: Kapolsek Tambora Giat Pengecekan dan Pelayanan di Hari Kebangkitan Nasional.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Wawan N
Editor : Taufik