Diduga Proyek Pembangunan Beton Jalan Ruas Cibingbin Parungkokosan Tak Terapkan K3

berita-compasnews.com

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Proyek pembangunan jalan beton di ruas Cibingbin Parungkokosan yang dikerjakan oleh CV Cakra Dua Bersama diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana mestinya. Senin (04/08/2025).

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu kerja. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban utama dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur guna melindungi keselamatan para pekerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Baca juga: Tasyakuran Kelulusan dan Kenaikan Kelas SMPN 3 Cipeucang Berlangsung Sederhana dan Penuh Haru

“Seharusnya setiap proyek konstruksi mematuhi aturan K3 sesuai Permenaker dan standar LKPP. Kalau seperti ini, bisa membahayakan pekerja dan mencederai profesionalitas pelaksana proyek,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Klarifikasi Isu Penolakan MBG di Cibitung, MUI dan Dapur MBG Tegaskan Tidak Ada Penolakan

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pengecekan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, agar proyek dapat berjalan dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.

Diduga peroyek betonisasi di desa parung kokosan pemasangan dowel tidakMemakai kondom /atau cat pungkasnya

Baca juga: Pemerintah Desa se-Kecamatan Cibitung Perkuat Sinergi Bersama Media

Idris gondrong

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru