Kapolrestabes Surabaya Pimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya - Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 selama dua pekan, yakni mulai 17-30 November. Ratusan personel diterjunkan untuk menjalankan kegiatan ini.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, operasi untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang Operasi Lilin Semeru 2025.

Baca juga: Luthfie Daily Berbagi, Kapolrestabes Surabaya Bersama Purnomo Polisi Baik Berikan Bantuan dan Beasiswa

"Sekitar 320 personel akan kami libatkan dalam operasi ini. Tujuan kegiatan ini untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas," katanya, Senin (17/11).

Ada beberapa target dalam operasi ini. Di antaranya pengemudi kendaraan yang bermain ponsel, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, pengendara dibawah umur, dan berboncengan lebih dari satu orang.

"Selain itu fokus petugas juga terhadap pengemudi yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol," lanjutnya.

Baca juga: Polrestabes Amankan Pria 65 Tahun atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Surabaya

Sementara Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menambahkan, dalam pelaksanaan operasi tersebut pihaknya menggunakan tiga tindakan: preventif, preemtif, dan represif.

"Konsep prosentasenya preventif 40 persen, preemtif 40 persen, dan represif berupa tilang 20 persen. Dalam operasi ini, kita maksimalkan E-TLE daripada tilang manual," tambahnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Beri Kejutan Kodim 0830 di HUT ke-81 TNI, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Sasaran operasi adalah jalan protokol Kota Pahlawan yang rawan kemacetan, rawan pelanggaran berupa melawan arus, hingga lokasi yang disinyalir sebagai tempat balap liar.

"Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru