Selesaikan Berkas Perkara Pencurian, Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Tersangka dan BB ke Kejari

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (24/11/2025) pukul 10.00 Wita. Kegiatan ini merupakan bagian dari program COMMANDER WISH Kapolri Presisi, yang bertujuan meningkatkan kinerja penegak hukum melalui tertib administrasi penyidikan dan penyelesaian berkas perkara.

Tersangka yang diserahkan berinisial IKAS (26 tahun), warga Banjar Dinas Tindih, Kelurahan Datah, Kecamatan Abang, Karangasem. Ia dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. 

Baca juga: Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 Resmi Dibuka, Polsek Dentim Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar

Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 863391064992114 dan IMEI 2: 863391064992106. Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Haries Saragih, SH, serta ditandatangani pada buku register B-12.

Baca juga: Jelang May Day 2026, Polsek Dentim Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

"Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan tertib dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya berkas perkara dan mendukung kelancaran proses hukum selanjutnya," ujar Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H.

Baca juga: Simulasi Tanggap Bencana di Polsek Dentim Kesiapsiagaan Personel Diuji Sejak Situasi Normal Hingga Terjadi Gempa

Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru