Berita-compasnews.com || Sampang — Seorang pria berinisial M (43), warga Dusun Rong Rong, Desa Angersek, Kecamatan Camplong, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan oleh warga karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kejadian ini menimpa Samsudin (54), seorang petani asal Dusun Morlangger, Desa Tambak, Kecamatan Omben, pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban kehilangan motor Honda Beat merah putih tahun 2018 miliknya saat tengah fokus membajak sawah.
Baca juga: Polres Sampang Gelar JJS Massal, Ribuan Warga Padati Mapolres Demi Hidup Sehat dan Sinergi Kamtibmas
Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di pinggir jalan. Motor tersebut diketahui dalam kondisi rumah kunci yang sudah rusak, memudahkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kejadian bermula saat korban, yang berprofesi sebagai petani, sedang bekerja di sawah. Tak lama setelah ditinggalkan, motor itu lenyap dari tempatnya.
kesigapan korban dan warga. Setelah kehilangan motor, mereka segera menelusuri sejumlah rekaman CCTV di jalur yang diduga dilalui pelaku. Dari rekaman di beberapa titik kamera, wajah terduga pelaku M (43) terlihat jelas saat membawa kabur motor hasil curian tersebut.
Baca juga: Wakapolres Sampang: Ziarah TMP Jadi Momentum Anggota Polri Teladani Semangat Pahlawan
Berbekal bukti visual ini, warga melakukan pencarian intensif dan berhasil menangkap pelaku di rumah salah seorang warga di Desa Tambak pada Jumat (05/12/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Di mana peristiwa pencurian ini terjadi adalah di wilayah Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Setelah penangkapan, tokoh masyarakat setempat bertindak cepat dengan membawa terduga pelaku M ke Polsek Omben untuk diserahkan kepada pihak berwajib, memastikan proses hukum berjalan aman dan tertib tanpa main hakim sendiri.
Baca juga: Sinergi TNI-Polri Sukseskan Kunjungan Presiden Prabowo di Sampang, Resmikan Inpres Jalan Desa 2025
Seperti ditegaskan oleh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, adalah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengapresiasi kecepatan dan kewaspadaan warga dalam membantu mengungkap kasus curanmor ini. Saat ini, terduga pelaku telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut, dan motor Honda Beat korban telah diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku M dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. AKP Eko Puji Waluyo turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan tidak ragu untuk segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Taufik