Berita-compasnews.com || Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Madura kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas barang kena cukai ilegal. ribuan batang rokok tanpa pita cukai serta tembakau oplosan dimusnahkan secara massal di halaman Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sampang, Madura - Jawa Timur. Rabu (17/12/2025)
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh jajaran Satpol PP Sampang dan dihadiri oleh perwakilan Bea Cukai Madura, aparat penegak hukum (APH) dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi gabungan intensif yang digelar sepanjang bulan Oktober hingga November 2025 di berbagai wilayah di Kabupaten Sampang.
Baca juga: Prostitusi Berkedok SPA di Surabaya: Saatnya Satpol PP Tidak Tinggal Diam
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata untuk menekan kerugian negara serta melindungi industri rokok legal dari persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal yang masih marak beroperasi di wilayah Madura, khususnya di Kabupaten Sampang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti hingga tidak lagi memiliki nilai guna.
Aksi pembakaran yang disaksikan oleh berbagai instansi vertikal ini menjadi simbol perlawanan pemerintah terhadap peredaran barang ilegal yang tidak berkontribusi pada pendapatan daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andro Yedwan Permadi, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, kolaborasi antar-instansi telah berhasil memetakan titik-titik rawan peredaran. "Mayoritas produk ilegal yang ditemukan berasal dari jalur distribusi lokal dan pasar-pasar tradisional yang menjadi sasaran utama peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai."jelasnya.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, Suaidi Asyikin, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendeteksi setidaknya 36.000 batang rokok ilegal yang tersebar di 14 kecamatan. Meski beberapa titik detail masih dalam proses penyelidikan tertutup, ia menegaskan bahwa identitas sejumlah produsen besar sudah dikantongi oleh petugas dan telah dilakukan pendataan awal.
"Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif bagi pedagang atau pelanggar yang baru pertama kali terjaring operasi. Namun, pihak berwenang memberikan peringatan keras bahwa sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan akan diberlakukan secara tegas bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memproduksi secara ilegal."ungkapnya
Menutup rangkaian kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sampang berkomitmen untuk memperkuat operasi lintas sektor pada tahun depan. Pengawasan tidak hanya akan berhenti di tingkat pengecer, tetapi akan diperluas hingga menyasar gudang produksi dan jalur distribusi utama guna memastikan wilayah Sampang bersih dari peredaran rokok ilegal.
Editor : Taufik