Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Di bawah komando Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui Kasatreskrim Iptu Fajri Alim, kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang dilakukan oleh dua pria asal Omben.
Identitas kedua pelaku yang berhasil diringkus berinisial S (31) dan A.S (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Omben yang selama ini meresahkan warga di wilayah Sampang hingga Bangkalan. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat setelah rentetan aksi pencurian motor yang cukup masif terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Sampang belakangan ini. Senin (5/01/2025)
Baca juga: Polres Sampang Gerak Cepat Ringkus Pencuri Motor CRF di Desa Paseyan
Aksi kejahatan terakhir yang memicu penangkapan ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB. Lokasi kejadian berada tepat di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Korban yang diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat tengah sibuk bekerja sebagai admin di toko tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Fajri Alim menjelaskan Modus operandi yang digunakan kedua tersangka tergolong klasik namun efektif, yakni dengan menggunakan kunci leter "T". Berdasarkan rekaman CCTV berdurasi 26 detik, para pelaku terlihat berbagi peran saat mengambil motor korban yang diparkir dalam keadaan terkunci setir. Hanya dalam waktu singkat, motor Honda Beat berwarna hitam tersebut raib dibawa kabur oleh para tersangka.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak bukti-bukti di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang akhirnya bergerak cepat melakukan penangkapan pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari. Tersangka A.S ditangkap saat berada di Jalan Raya Sogian, sementara tersangka S diamankan di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh tanpa perlawanan berarti."jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang, terungkap fakta mengejutkan bahwa kedua tersangka merupakan spesialis lintas wilayah. Tidak hanya di satu lokasi, mereka secara terang-terangan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali.
Aksi tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga merambah ke Kecamatan Galis, Bangkalan.
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Robatal Diringkus Satreskrim Polres Sampang
Motif ekonomi menjadi alasan utama di balik nekatnya kedua pria ini melakukan aksi kriminalitas secara berulang. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan sebagai sarana beraksi, satu buah kunci "T", rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Taufik