Proyek Rehabilitasi Gedung Rawat Inap RSUD Drs. Jacobus Luna Diduga Cacat Prosedur: Belum Selesai 100%, Sudah PHO?

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang, Kalbar//Proyek pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Bengkayang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek Rehabilitasi Gedung Rawat Inap RSUD Drs. Jacobus Luna, M.Si yang menelan anggaran miliaran rupiah diduga telah dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) meski kondisi fisik bangunan belum rampung sepenuhnya.

Berdasarkan pantauan langsung Tim Investigasi Berita-compasnews.com pada hari Rabu (07/01/2026), ditemukan sejumlah titik pekerjaan yang masih terbengkalai. Di lokasi, terlihat jelas instalasi vital bangunan belum terpasang dengan sempurna.

Temuan Lapangan yang Mencolok

Hasil investigasi menunjukkan beberapa fakta yang kontras dengan klaim penyelesaian pekerjaan:

• Instalasi Listrik & Pipa: Sambungan kabel listrik terpantau masih semrawut dan belum terkoneksi. Begitu pula dengan pipa pralon (PVC) yang masih terputus dan belum terpasang pada jalur pembuangan yang seharusnya.

• Fasilitas Sanitasi: Septic tank (spiteng) yang terletak di bagian depan bangunan nampak masih terbuka dan belum ditutup secara permanen, yang mana sangat berisiko dari sisi keamanan dan kesehatan.

• Finishing Interior: Lantai di beberapa area masih berupa tanah/urukan kasar, dan plafon serta dinding partisi masih dalam tahap pengerjaan rangka atau belum selesai.

Upaya Konfirmasi: Direktur RSUD Bungkam

Demi keberimbangan berita, jurnalis Berita-compasnews.com, Kusnadi, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Drs. Jacobus Luna, Pak Alek, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (07/01/2026) pukul 15.08 WIB. Dalam pesan tersebut, tim mempertanyakan status PHO di tengah kondisi fisik yang belum tuntas 100%.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Pak Alek selaku Direktur tidak memberikan jawaban atau respon apa pun terkait temuan tersebut, meskipun pesan terpantau telah terkirim. Sikap bungkam pihak manajemen RSUD ini semakin memperkuat tanda tanya publik mengenai transparansi proyek tersebut.

Landasan Hukum PHO dan Potensi Sanksi

Merujuk pada aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PHO seharusnya hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% secara formal. Jika terbukti ada manipulasi status penyelesaian demi menghindari denda keterlambatan dari masa kontrak 79 hari kalender, maka kontraktor CV. CAHAYA MANDIRI dan pengawas CV. SARANA UTAMA KONSULTAN terancam sanksi berat:

1 - Sanksi Denda Keterlambatan: Sebesar 1/1000 (satu permil) per hari dari nilai kontrak Rp 3.437.140.000,-.

2 - Sanksi Daftar Hitam (Blacklist): Larangan mengikuti tender selama 1-2 tahun bagi perusahaan yang curang.

3 - Pidana Korupsi: Jika dilakukan pembayaran penuh namun fisik belum selesai, hal ini dapat dipidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 karena potensi kerugian negara.

Kesimpulan Redaksi

Publik kini menunggu keberanian inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit lapangan. Jika fakta lapangan membuktikan septic tank masih menganga dan pipa belum tersambung, maka dokumen PHO yang telah diterbitkan dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru