Berita-compasnews.com || Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bergerak cepat mengamankan dua pria berinisial SM (29) dan HM (30) yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang guru tugas berinisial AR. Penangkapan warga Desa Batuporo Barat tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Kedungdung pada Jumat (06/02/2026) malam, hanya berselang singkat setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Insiden kekerasan ini bermula dari kejadian di dalam kelas di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, pada Selasa (03/02). Saat itu, korban AR yang sedang memberikan materi pelajaran memberikan tindakan disiplin kepada seorang murid berinisial H karena bercanda berlebihan. Korban memukul bahu kanan murid tersebut menggunakan kayu kecil yang biasa digunakan sebagai penunjuk huruf di papan tulis.
Baca juga: Polres Sampang Gerak Cepat Ringkus Pencuri Motor CRF di Desa Paseyan
Ketidakpuasan atas tindakan disiplin tersebut rupanya memicu kemarahan pihak keluarga murid. Pada Kamis (05/02) sore sekitar pukul 17.40 WIB, saat korban sedang berada di sebuah warung di Dusun Manggar, ia didatangi oleh SM dan HM. Tanpa basa-basi panjang, kedua pelaku langsung mengonfirmasi identitas korban sebelum memulai aksi kekerasan fisik secara membabi buta.
Berdasarkan keterangan Kasihumas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, pelaku SM memukul pipi kiri korban dengan tangan terbuka. Situasi semakin mencekam ketika SM mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari sarungnya. Meski tidak menggunakan mata bilahnya untuk melukai, pelaku memukulkan pengaman celurit tersebut ke bagian belakang tubuh korban untuk memberikan intimidasi yang nyata.
Sambil mengangkat celurit di tangan kanannya, pelaku SM sempat melontarkan kalimat ancaman kepada korban. "Kamu di sini ditugaskan untuk mengajar, bukan memukul," ujar AKP Eko menirukan ucapan pelaku. Tidak berhenti di situ, pelaku HM juga turut serta melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan pengaman celurit, mengabaikan upaya korban yang saat itu sudah berusaha meminta maaf.
Pasca kejadian, korban segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Sampang. Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua tersangka pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB untuk dibawa ke markas kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Robatal Diringkus Satreskrim Polres Sampang
Iptu Fajri Alim menegaskan bahwa motif utama di balik aksi pengeroyokan ini adalah faktor sakit hati. Para tersangka mengaku tidak terima atas perlakuan korban terhadap anak salah satu pelaku saat jam pelajaran berlangsung. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sebilah celurit yang digunakan pelaku sebagai barang bukti utama dalam kasus tindak pidana kekerasan ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. Penyidik menjerat SM dan HM dengan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara.
Editor : Taufik