Berita-compasnews.com || Sampang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengakhiri pelarian panjang gembong narkoba internasional, Supriadi alias Adi T. Tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lintas provinsi tersebut diringkus petugas saat berada di Bandara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Jumat malam, 13 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh personel Imigrasi Bandara Kualanamu,
Fajar Simatupang, yang mendeteksi keberadaan tersangka melalui sistem pencekalan saat yang bersangkutan diduga hendak melakukan perjalanan udara menggunakan maskapai Air Asia.
Menerima laporan tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury langsung bergerak cepat. Koordinasi yang solid antara kepolisian dan pihak otoritas bandara memastikan tersangka tidak memiliki celah untuk melarikan diri dari area terminal keberangkatan. Supriadi alias Adi T dikenal sebagai sosok "Bos Pengendali" dalam jaringan narkotika yang licin.
Dalam menjalankan aksinya, pria ini diketahui memiliki dua identitas berbeda untuk mengelabui petugas, yakni identitas asal Batam, Kepulauan Riau, dan identitas kedua asal Kampar, Riau. Taktik identitas ganda ini diduga kuat digunakan untuk mempermudah mobilitasnya dalam mengontrol peredaran narkoba antarnegara. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat perannya dalam jaringan internasional.
Barang bukti tersebut meliputi delapan buah ponsel pintar (smartphone) yang diduga digunakan untuk komunikasi seluler rahasia, lima buah kartu ATM, sebuah SIM Internasional, paspor, serta dokumen perjalanan berupa boarding pass pesawat.
Selain dokumen dan alat komunikasi, polisi juga menyita tas bermerek Tumi warna hitam dan sejumlah uang tunai mata uang Ringgit.
Kelengkapan dokumen perjalanan internasional yang ditemukan di lokasi menunjukkan bahwa tersangka merupakan pemain lama yang aktif melakukan pergerakan lintas batas negara demi memuluskan bisnis haramnya. Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen besar negara dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Supriadi saat ini telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap siapa saja kaki tangan dan jaringan besar yang berada di belakangnya.
Sebagai rencana tindak lanjut, kepolisian akan segera melaksanakan gelar perkara dan melakukan pemberkasan untuk melengkapi administrasi penyidikan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai pasokan narkotika internasional yang masuk ke wilayah Indonesia melalui pintu-pintu perbatasan dan bandara internasional.
Editor : Taufik