Berita-compasnews.com, Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar finansialnya. Dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran narkotika berhasil diungkap dengan total aset sitaan mencapai Rp 2,7 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aliran dana hasil kejahatan.
“Kami tidak berhenti pada penindakan pelaku peredaran narkoba. Aset yang berasal dari tindak pidana juga kami telusuri dan sita melalui penerapan pasal TPPU,” tegas Kombes Pol Abast.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WP dan FA. Tersangka WP (44), seorang karyawan swasta dan residivis kasus narkotika dua kali, diduga melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika sepanjang 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. Perkaranya kini telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025. Dari hasil penelusuran, ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP. Ia diduga menggunakan rekening pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika, lalu mengalihkannya ke berbagai bentuk aset.
Dari tangan WP, petugas menyita satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta. Total nilai ekonomis perputaran uang yang dilakukan WP diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Sementara itu, tersangka FA (25), warga Kabupaten Bangkalan, diduga melakukan TPPU dari hasil peredaran narkotika jenis ekstasi sejak 2022 hingga 2026. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA diketahui mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan.
Kasus FA merupakan pengembangan dari penyidikan perkara narkotika tertanggal 6 November 2025 dengan tersangka TO dan lainnya. Dalam menjalankan aksinya, FA diduga menggunakan rekening atas nama pribadi maupun keluarganya untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita dari FA antara lain dua unit mobil (Mitsubishi Expander dan Honda Brio), dua unit sepeda motor (Honda Scoopy dan Honda PCX), satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya, serta sejumlah dokumen transaksi lainnya. Nilai perputaran uang yang dilakukan FA diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Tim Basket Polda Jatim Juara 1 Kapolri Cup 2026
Kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa sejak 2024 pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU, dengan total nilai aset sitaan mencapai kurang lebih Rp 55 miliar.
“Penindakan ini merupakan bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika. Kami akan terus menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya.
Editor : Badwi