Berita-compasnews.com, Medan – Aparat dari Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut setelah menerima informasi terkait masuknya alat berat ke kawasan yang disinyalir menjadi lokasi tambang ilegal. Dua ekskavator tersebut diduga hendak dibawa ke dua titik berbeda, yakni di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, personel kepolisian sempat menghadapi kendala di lapangan.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ujarnya.
Meski demikian, aparat tetap berupaya mengamankan alat bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Diketahui, lokasi yang menjadi sasaran aktivitas tambang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengerukan hutan diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan.
Awalnya, warga setempat memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Namun dalam waktu singkat, jumlah alat berat yang masuk ke kawasan tersebut dikabarkan terus bertambah, memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar hukum. Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Editor : Badwi