Satlantas Polres Sampang Umumkan Libur Pelayanan SIM Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Simak Jadwalnya!

Reporter : Taufik
Caption Foto:Pelayanan SIM Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Simak Jadwalnya!

Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal operasional pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut hari besar keagamaan nasional, yakni Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh secara berdekatan pada bulan Maret 2026.

​Pengumuman yang dirilis pada Selasa (17/3/2026) ini menegaskan bahwa seluruh aktivitas pelayanan SIM di kantor Satlantas Polres Sampang akan diliburkan sementara. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi personel dan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta merayakan hari raya sesuai dengan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah.

Baca juga: Gelar Gladi Bersih di Pendopo, Pocil Satlantas Polres Sampang Siap Berlaga di Polda Jatim

​Berdasarkan rincian jadwal yang ada, penutupan layanan akan terbagi menjadi dua tahap. Periode pertama berlangsung pada 18 hingga 19 Maret 2026 untuk memperingati Hari Raya Nyepi. Tak berselang lama, layanan kembali ditutup pada periode kedua, yakni 20 hingga 24 Maret 2026, guna memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

​Kasatlantas Polres Sampang, AKP Sulaiman SH, menyatakan bahwa seluruh layanan pendaftaran maupun perpanjangan SIM akan kembali dibuka secara normal pada Rabu, 25 Maret 2026. Meski ada penutupan dalam durasi yang cukup lama, pihak kepolisian telah menyiapkan skema khusus agar masyarakat tidak merasa dirugikan secara administratif.

Baca juga: Kreatif! Satlantas Polres Sampang Bagikan Sayur P2L Sambil Edukasi Tertib Berlalu Lintas

​Kebijakan khusus tersebut berupa pemberian dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tepat pada rentang tanggal libur tersebut. Warga diberikan waktu tambahan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus melalui prosedur pembuatan SIM baru, asalkan dilakukan pada masa tenggang yang telah ditetapkan.

​"Masyarakat yang SIM-nya mati di tanggal libur tersebut tetap diberikan kesempatan melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026," ujar AKP Sulaiman dalam keterangannya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan antrean yang diprediksi akan meningkat setelah masa libur panjang berakhir.

Baca juga: Aksi Humanis Anggota Satlantas Polres Sampang Seberangkan Ibu Bawa Barang Banyak di depan Pasar Srimangun

​Namun, AKP Sulaiman memberikan peringatan tegas agar masyarakat tidak meremehkan batas waktu dispensasi ini. Apabila hingga tanggal 31 Maret 2026 pemilik SIM tidak juga melakukan perpanjangan, maka masa berlaku SIM dianggap gugur secara permanen. Akibatnya, pengendara wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik dari awal.

​Melalui pengumuman ini, Satlantas Polres Sampang berharap masyarakat dapat merencanakan pengurusan dokumen berkendara mereka dengan lebih cermat. Kesadaran untuk tetap tertib administrasi sangat ditekankan agar para pengendara di wilayah hukum Sampang tetap legal dan aman saat berlalu lintas di jalan raya.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru