Berita-compasnews.com || Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Kota Bahari. Kali ini, Korps Bhayangkara tersebut berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, saat situasi di sekitar lokasi kejadian sedang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengincar kendaraan milik jemaah.
Baca juga: Polres Sampang Gerak Cepat Ringkus Pencuri Motor CRF di Desa Paseyan
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama setelah pihak kepolisian segera melakukan pengejaran intensif sesaat setelah menerima laporan kehilangan dari korban di area rumah ibadah tersebut.
Unit Resmob Satreskrim Polres Sampang yang bergerak taktis berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka berinisial MB, yang merupakan warga Kabupaten Bangkalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan di tempat tinggal tersangka yang berlokasi di Kecamatan Tanah Merah pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB.Penangkapan ini tergolong sangat cepat karena dilakukan hanya berselang tujuh jam dari waktu kejadian.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut pada Senin, 30 Maret 2026. Kasatreskrim Iptu Fajri Alim menjelaskan bahwa kecepatan personel di lapangan menjadi kunci utama sehingga tersangka tidak memiliki kesempatan untuk menghilangkan jejak atau menjual hasil curiannya."Saat ini, tersangka MB telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut."jelas Kasat Reskrim
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka MB diketahui melancarkan aksinya dengan menggunakan modus kunci T untuk merusak lubang kunci motor sasaran. Tersangka mengakui memang memiliki niat sejak awal untuk mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman masjid.
Polisi masih mendalami pengakuan tersangka guna mencari tahu apakah terdapat lokasi pencurian lain yang pernah dilakukan oleh pelaku. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan saat beraksi maupun hasil dari kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit sepeda motor milik korban, satu buah kunci T, kunci kontak, serta satu unit handphone milik tersangka yang kini dijadikan alat bukti dalam proses persidangan mendatang.
Atas perbuatannya, tersangka MB kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Robatal Diringkus Satreskrim Polres Sampang
Iptu Nur Fajri Alim menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Sampang.
Perwira dengan dua balok emas di pundak tersebut juga menekankan bahwa kasus curanmor kini menjadi atensi khusus jajarannya mengingat beberapa kejadian serupa sempat terjadi dalam waktu berdekatan.
Polres Sampang berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Editor : Taufik