Skandal Riam Pangar Rp10,9 M: Besi Banci, Pasir Ilegal, Hak Buruh Dikebiri!

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar//Tabir gelap yang menyelimuti proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar di bawah naungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat perlahan mulai terkuak. Proyek bernilai fantastis, Rp10.996.623.000,00, yang didanai APBN TA 2025-2026 ini tidak hanya diduga mengebiri hak dasar pekerja, tetapi kini terindikasi kuat melakukan praktik "sunat" kualitas demi meraup keuntungan haram.

Hasil investigasi lanjutan yang dilakukan tim Berita-compasnews.com di lapangan menemukan sederet kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan korupsi dan pelanggaran tindak pidana murni.

Kualitas Proyek Bobrok: Besi Diduga Banci dan Pasir Ilegal

Sudut pandang investigasi kini bergeser pada kualitas fisik pekerjaan. Di lokasi, nampak tumpukan besi tulangan yang secara visual diragukan kualitasnya dan diduga tidak memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia), atau biasa disebut besi "banci". Penggunaan besi non-standar pada struktur jembatan adalah tindakan suicide (bunuh diri) teknis yang sangat membahayakan keselamatan publik di masa depan.

Lebih mencengangkan, material agregat halus (pasir) yang digunakan diduga berasal dari sumber ilegal alias tidak berizin. Secara visual (lihat foto pendukung), pasir tersebut nampak kotor, bercampur lumpur, dan merupakan pasir sungai berkualitas rendah.

"Penggunaan pasir kotor ilegal ini secara otomatis menurunkan kuat tekan beton. Ini pelanggaran serius terhadap Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) teknis," tegas sumber ahli konstruksi yang mendampingi tim investigasi.

Kejanggalan Teknis : Lubang Cor Miring dan Sambungan Dangkal

Tim juga menemukan indikasi ketidakprofesionalan dalam metode pelaksanaan. Beberapa lubang hasil pengecoran struktur (sumuran) nampak miring dan tidak presisi. Selain itu, ditemukan fakta adanya sambungan coran pada lubang yang terkesan dangkal, yang berpotensi menciptakan titik lemah (weak spot) pada struktur jembatan. Kombinasi besi non-SNI dan beton berkualitas rendah dari pasir kotor adalah resep sempurna untuk kegagalan struktur.

Nyawa Pekerja Murah : Tanpa K3, Tanpa BPJS

Rentetan temuan material bobrok ini seolah melengkapi penderitaan para pekerja di lapangan. Kontraktor pelaksana, CV. Yesa Kusuma Bangsa, konsisten mengabaikan keselamatan kerja. Pekerja bertaruh nyawa di area berbahaya tanpa Helm Proyek, Rompi, maupun Sepatu Safety standar.

Keterangan mengejutkan dari para pekerja harian dan borongan mengonfirmasi bahwa mereka TIDAK didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, risiko kerja di proyek ini sangat tinggi dan masa kontrak mencapai 300 hari kalender.

Satker BPJN Kalbar Diduga "Masuk Angin"

Dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Satker BPJN Kalimantan Barat, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin proyek strategis nasional bernilai miliaran rupiah bisa berjalan dengan pelanggaran kasat mata yang masif?

Diduga kuat, fungsi pengawasan oleh Konsultan Pengawas tidak berjalan sama sekali, atau ada praktik "main mata" antara pihak kontraktor, pengawas, dan oknum di tubuh Satker. Pembiaran terhadap ketiadaan K3, BPJS, dan penggunaan material ilegal ini adalah bukti lemahnya integritas pengawasan negara.

Berita-compasnews.com menuntut Kepala BPJN Kalbar untuk segera turun tangan secara personal dan melakukan audit investigatif total. Pembiaran ini harus dihentikan sebelum menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dan potensi korban jiwa akibat runtuhnya jembatan di masa depan.

Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 (BPJS), UU No. 2 Tahun 2017 (Jasa Konstruksi), dan aturan SMKK, kontraktor dan pengawas terancam sanksi pidana, denda miliaran rupiah, hingga blacklist.

Berita-compasnews.com selaku kontrol sosial akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas ke meja hukum.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Berita-compasnews.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak CV. Yesa Kusuma Bangsa, Konsultan Pengawas, maupun PPK Satker BPJN Kalimantan Barat untuk memberikan klarifikasi atau Hak Jawab atas pemberitaan ini.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru