BENGKAYANG,KALBAR–Berita-compasnews.com// Penetapan tersangka dan penahanan HP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang dalam kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Lambau (TA 2017), menuai kritik tajam. Meski Kejari mengklaim bertindak profesional, publik mempertanyakan mengapa hanya "pemegang pulpen" birokrasi yang ditahan, sementara pihak swasta yang mengeksekusi dana miliaran rupiah belum tersentuh.
Kerugian negara yang mencapai Rp1,003 miliar dianggap mustahil terjadi tanpa adanya peran aktif dari pelaksana proyek di lapangan.
Pakar Hukum: Pemborong yang Menikmati Uang, Mengapa Hanya PPK yang Ditahan?
Praktisi hukum senior Bengkayang, Zakaria, S.H., memberikan tanggapan keras terkait ketimpangan penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa dalam proyek fisik, uang negara mengalir langsung ke rekening perusahaan pelaksana.
"Secara logika hukum dan keadilan, pemborong atau kontraktor inilah yang mengerjakan fisik dan menerima pembayaran. Jika ada kerugian negara hingga satu miliar, maka pihak yang paling diuntungkan dan harus bertanggung jawab secara nyata adalah pemborong tersebut," tegas Zakaria.
Ia mengingatkan Kejari Bengkayang agar tidak tebang pilih dengan hanya menyasar unsur birokrasi. "Ada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Siapa yang mengerjakan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang memvalidasi hasil kerja yang menyimpang itu? Jika kontraktor menerima uang dari pekerjaan yang tidak sesuai spek, mereka adalah aktor utama yang memperkaya diri sendiri atau korporasi. Ini ujian profesionalisme bagi Kejari Bengkayang agar tidak membiarkan hukum tajam ke birokrasi namun tumpul ke korporasi," tambahnya.
ASPEKINDO: Kontraktor dan Pengawas Adalah Kunci
Puji Suswanto dari Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO) menyatakan bahwa proyek konstruksi adalah kerja kolektif. Berdasarkan data LPSE tahun 2017, proyek Peningkatan Jalan Lambau ini melibatkan anggaran yang signifikan.
"Kerugian fisik biasanya bersumber dari kekurangan volume. Di sini peran Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas sangat vital. Mereka yang membubuhkan tanda tangan pada progres pekerjaan. Jika ada temuan kerugian, secara teknis mereka adalah pihak yang paling mengetahui di mana 'kebocoran' anggaran itu terjadi," ujar Puji.
Data LPSE: Menelusuri Jejak Pemenang Tender
Berdasarkan penelusuran data LPSE Kabupaten Bengkayang tahun 2017, proyek Peningkatan Jalan Lambau, Kec. Sungai Raya mencatat PT Suna Multi Artha sebagai salah satu pemenang tender dengan nilai Pagu/HPS mencapai Rp3.500.000.000. Selain itu, muncul juga nama PT Mitra Pembangunan Kalbar dalam daftar informasi tender terkait di wilayah tersebut.
Keterlibatan perusahaan-perusahaan ini kini menjadi sorotan publik. Sejauh mana tanggung jawab direksi perusahaan tersebut dalam memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan uang negara yang telah dicairkan?
Sorotan Regulasi: Tanggung Jawab Mutlak Penyedia Jasa
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan ketidaksesuaian hasil kerja. Secara paralel, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor mengamanatkan penindakan terhadap setiap pihak yang menyebabkan kerugian negara.
Publik kini menunggu keberanian Kejari Bengkayang di bawah kepemimpinan Ardian Wahyu untuk menyeret kontraktor dan konsultan pengawas ke dalam proses hukum. Tanpa menyeret pihak swasta, penanganan kasus Jalan Lambau ini dianggap hanya menyentuh "pion" dan membiarkan "pemain utama" bebas berkeliaran.
Laporan: Kusnadi (Korwil Kalbar)
Editor: Redaksi Berita-compasnews.com
Editor : Kusnadi