Polres Sampang Limpahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Kecelakaan Tunggal ke Bea Cukai Madura

Reporter : Taufik
Caption Foto: satu unit truk box berisi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)

Berita-compasnews.com || Sampang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang resmi melimpahkan barang bukti berupa satu unit truk box berisi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura pada Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan muatan ilegal tersebut yang terungkap secara tidak sengaja melalui insiden kecelakaan tunggal di Jalan Raya Baruh, Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa penemuan rokok ilegal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit Truk Box bernopol AG-9552-EH di lokasi kejadian. Personel piket laka lantas yang tiba untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan kejanggalan pada muatan kendaraan yang ditinggalkan oleh pengemudinya tersebut.

Baca juga: Berbaur Tanpa Sekat, Wakapolres Sampang Nobar Bola Sambil Ngopi Bareng Warga

​"Saat petugas mendatangi TKP untuk melakukan evakuasi dan olah data kecelakaan, ditemukan fakta bahwa truk tersebut mengangkut sejumlah besar rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, sementara pengendaranya sudah tidak ada di tempat atau kabur," katanya.

​AKP Eko Puji Waluyo memaparkan lebih lanjut bahwa setelah penemuan tersebut, petugas langsung mengamankan kendaraan beserta seluruh isinya ke Kantor Laka Satlantas Polres Sampang. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kemudian dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jenis dan jumlah barang bukti yang diselundupkan menggunakan moda transportasi darat tersebut.

Baca juga: Tragis, Tiga Bocah Bersaudara di Sreseh Sampang Tewas Tenggelam di Embung Air

​"Berdasarkan hasil penghitungan di lapangan, total barang bukti yang kami amankan mencapai sekitar 234 ball atau kurang lebih sebanyak 936.000 batang rokok dari berbagai merek tanpa cukai," ungkapnya.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan barang bukti tersebut diproses sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai. Koordinasi cepat langsung dilakukan dengan pihak Bea Cukai Madura agar komoditas ilegal tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara administratif maupun pidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Lupa Matikan Arus Listrik Saat Perbaiki Pompa Air di Sungai, Pemuda di Sampang Tewas Tersengat Listrik

​"Setelah dilakukan penyelidikan awal oleh Satreskrim, seluruh barang bukti kendaraan beserta ratusan ribu batang rokok tersebut hari ini resmi kami limpahkan ke penyidik Bea Cukai Madura untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

​Penyerahan barang bukti ini menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan pengemudi truk serta pemilik muatan rokok ilegal yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru