Pemukulan di Spa Viral Dimedia Sosial, Polsek Dentim Amankan Pelaku Jalan Letda Kajeng

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali. - Aksi pemukulan yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim). Seorang pria berinisial AWH (43 tahun) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (17/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah tempat usaha Spa, Jalan. Letda Kajeng Nomor. 20 A, Banjar Yangbatu Kangin, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim pada Sabtu dini hari.

Baca juga: Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 Resmi Dibuka, Polsek Dentim Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku awalnya datang ke lokasi untuk menggunakan jasa layanan pijat. Namun setelah selesai menjalani treatment, pelaku merasa tidak puas dengan tarif yang dikenakan. Situasi kemudian memanas hingga pelaku marah-marah dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan karyawan spa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian pipi sebelah kanan serta merasa takut karena sempat mendapatkan ancaman dari pelaku.

Menerima laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di seputaran Jalan. Waturenggong, Denpasar.

Baca juga: Jelang May Day 2026, Polsek Dentim Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Dentim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi kanan. Selain itu, pelaku juga sempat mengeluarkan ancaman kepada korban. Aksi tersebut diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap tarif layanan serta pengaruh minuman beralkohol.

Polsek Dentim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Simulasi Tanggap Bencana di Polsek Dentim Kesiapsiagaan Personel Diuji Sejak Situasi Normal Hingga Terjadi Gempa

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik tanpa melakukan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat," tegasnya.

Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru