"Fakta Besi TS280 & BJKU: Skandal Material Murahan di Jembatan Riam Pangar"

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,Bengkayang,Kalbar – Tabir kepalsuan pada proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar (APBN TA 2025-2026) kian terkelupas. Pasca insiden robohnya jembatan sementara yang menenggelamkan alat berat, tim investigasi Berita-compasnews.com kini berhasil mengungkap fakta yang jauh lebih mengerikan terkait kualitas material permanen yang tertanam pada struktur jembatan senilai Rp10.996.623.000,00 tersebut.

Berdasarkan temuan digital (foto Open Camera) di lapangan pada Rabu (22/04/2026), kontraktor pelaksana CV. Yesa Kusuma Bangsa terindikasi kuat menggunakan material baja tulangan yang TIDAK MEMENUHI STANDAR Wajib Kementerian PUPR untuk konstruksi jembatan nasional.

 

TS280 dan BJKU: Fakta material "Banci" yang Membahayakan Foto-foto investigasi di lokasi proyek (lihat gambar pendukung) secara jelas menunjukkan tumpukan besi ulir dengan kode emboss yang sangat mencurigakan: "TS280" dan "BJKU". Temuan ini adalah "bom teknis" yang menghancurkan kredibilitas proyek.

Analisis mendalam redaksi berdasarkan regulasi teknis spesifikasi Bina Marga/Kementerian PUPR menegaskan :

1. Pelanggaran Standar BjTS 420: Untuk struktur utama jembatan nasional yang menahan beban kendaraan berat, regulasi WAJIB menggunakan besi ulir standar BjTS 420 (Kuat Tarik 420 MPa).

2. Kode TS280 (Tegangan 280 MPa): Besi dengan kode TS280 memiliki kekuatan tarik yang jauh di bawah standar BjTS 420. Besi ini umumnya hanya diperuntukkan bagi konstruksi rumah tinggal atau struktur ringan, BUKAN untuk jembatan negara.

3. Kode BJKU (Baja Tulangan Keperluan Umum): Istilah teknis BJKU adalah sebutan untuk besi yang tidak memenuhi syarat SNI 2052 (standar baja tulangan beton untuk struktur). Material inilah yang di dunia konstruksi sering disebut "Besi Banci" karena kekuatan teknisnya tidak terukur dan diameternya sering kali kurang (under size).

"Penggunaan besi TS280 dan BJKU pada struktur jembatan adalah tindakan 'bunuh diri' teknis. Ini adalah sabotase terhadap keamanan publik demi keuntungan pribadi. Jembatan yang dibangun dengan besi 'banci' ini terancam gagal struktur atau runtuh di masa depan," ungkap narasumber ahli konstruksi yang mendampingi tim investigasi.

 

PPK, Konsultan Pengawas, & Satker BPJN Kalbar Diduga Terlibat Pembiaran Temuan masif besi non-standar di lokasi ini memicu pertanyaan besar: Di mana fungsi pengawasan negara?

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BPJN Kalimantan Barat dan Konsultan Pengawas memiliki tanggung jawab mutlak untuk menolak setiap material yang masuk ke lokasi jika tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) teknis. Adanya tumpukan besi TS280/BJKU dalam jumlah besar yang siap rakit ini mengindikasikan adanya pembiaran masif atau dugaan praktik "main mata" antara pihak kontraktor, pengawas, dan oknum Satker.

Indikasi Kerugian Negara dan Sanksi Pidana Menanti, Sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pasal kegagalan bangunan dan keselamatan publik adalah ancaman nyata. Penggunaan material sub-standar untuk proyek APBN bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan mengarah pada :

1. Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Selisih harga antara besi standar BjTS 420 (mahal) dengan besi 'banci' TS280/BJKU (murah) adalah potensi kerugian negara yang wajib dihitung oleh BPK/BPKP.

2. Sanksi Blacklist & Pemutusan Kontrak: CV. Yesa Kusuma Bangsa terancam sanksi daftar hitam nasional dan pemutusan kontrak secara sepihak karena gagal memenuhi kualitas pekerjaan.

Berita-compasnews.com mendesak dilakukan uji petik forensik laboratorium terhadap sampel besi yang sudah terpasang. Evakuasi alat berat kemarin tidak menghilangkan fakta bahwa jembatan permanennya diduga dibangun dengan material "cacat".

Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian dan penegak hukum (KPK/Kejaksaan) demi menyelamatkan uang negara dan nyawa publik.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi CV. Yesa Kusuma Bangsa, PPK BPJN Kalbar, maupun Konsultan Pengawas untuk memberikan klarifikasi teknis mengapa besi "banci" TS280/BJKU bisa masuk ke proyek APBN Riam Pangar.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru