Berita-compasnews.com || Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu enam jam setelah menerima laporan dari korban.
Dalam operasi cepat tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni inisial M yang bertindak sebagai pemetik (pencuri) dan J sebagai penadah barang curian. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa unit sepeda motor yang diduga kuat hasil dari aksi kejahatan mereka.
Baca juga: Polres Sampang Gerak Cepat Ringkus Pencuri Motor CRF di Desa Paseyan
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, dalam sesi doorstop mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan segera setelah laporan masuk. Ia menjelaskan bahwa sinergi antara informasi masyarakat dan respons cepat anggota di lapangan menjadi kunci utama tertangkapnya pelaku dalam waktu yang sangat singkat. Jumat (22/5/2026).
"Alhamdulillah, enam jam setelah lapor kami berhasil mengungkap satu pelaku sebagai pencuri dan satu pelaku sebagai penadah. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara maraton oleh anggota kami," katanya.
Ipda Poundra Kinan menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam pengembangan kasus terhadap sang penadah, pihak kepolisian menemukan fakta baru mengenai jumlah barang bukti. Awalnya petugas hanya mengamankan satu unit Yamaha Vega milik korban, namun setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan empat unit sepeda motor lainnya yang kini telah disita di Mapolres Sampang.
"Dari hasil perkembangan terhadap penadah, awalnya diamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha Vega milik korban, selanjutnya berkembang diamankan lagi empat unit sepeda motor yang saat ini ada di belakang kami," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku M mengaku nekat melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya karena terhimpit masalah ekonomi. Namun, mirisnya, uang yang didapatkan dari hasil penjualan motor curian tersebut tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan juga untuk membiayai kebiasaan buruk bermain judi daring.
"Menurut keterangan pelaku, yang bersangkutan mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga untuk judi slot online," tegas Ipda Poundra di hadapan awak media.
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Robatal Diringkus Satreskrim Polres Sampang
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum. Tersangka M selaku pemetik dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,
sedangkan tersangka J dijerat Pasal 481 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Taufik