Berita-compasnews.com, Bangkalan - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Bangkalan, Abd. Rosi, mendesak Polres Sampang untuk transparan memberikan informasi penanganan dugaan kasus pencabulan kepada media.
Desakan ini muncul setelah dua jurnalis media siber mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi publik dari pihak Kepolisian Resort Sampang dalam menangani perkara tersebut.
Baca juga: Bangun Sinergitas Media dan Kepolisian, Abah Samsul Arifin Temui Kasat Narkoba Tanjung Perak
Dugaan kasus kekerasan seksual yang disorot pers ini telah resmi dilaporkan oleh seorang perempuan asal Dusun Mursaba, Desa Bundah, Kabupaten Sampang.
Bahkan laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/69/IV/2026/Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim tertanggal 12 April 2026.
Baca juga: KWI Pimpinan Umar Hayat Silaturahmi di Samsat Gresik, Perkuat Sinergi dan Kemitraan
Abd. Rosi menegaskan bahwa kepolisian wajib menyediakan akses data yang kredibel demi mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
Sebagai mitra strategis, pers membutuhkan transparansi tersebut untuk menjalankan fungsi kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan terbuka.
Baca juga: Jalin Komunikasi Positif, Penasehat KWI Silaturahmi dengan Kapolsek Kenjeran
"Kami meminta Polres Sampang menyampaikan informasi secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi kepada wartawan," ujar Abd. Rosi lulusan UKW Unitomo itu, Rabu (27/5/2026).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Sampang guna mendapatkan tanggapan resmi dan memastikan keberimbangan informasi.
Editor : Badwi