Sengketa Tanah Satreyan Belum Temui Titik Terang, Lexnora Law Firm Kirim Surat Pemberitahuan Pemasangan Banner

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Probolinggo – Kantor Hukum Lexnora Law Firm kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemasangan Banner pada objek tanah Persil Nomor 10 yang berlokasi di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum klien sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut masih berada dalam proses sengketa hukum.

Sebelum mengambil langkah tersebut, Lexnora Law Firm telah mengedepankan penyelesaian secara damai melalui mekanisme musyawarah. Pemerintah Desa Satreyan bahkan telah memfasilitasi dua kali proses mediasi. Mediasi pertama yang berlangsung pada 21 Mei 2026 dihadiri seluruh ahli waris dan para pihak yang berkepentingan, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Baca juga: LEGAM Desak Pemkab Buka Data, Dugaan Cairnya Invoice Subcont Dipertanyakan

Sementara itu, pada mediasi kedua, pihak yang saat ini menguasai objek tanah tidak menghadiri undangan mediasi sehingga upaya penyelesaian tidak dapat berjalan secara efektif. Dengan demikian, hingga saat ini sengketa tersebut masih belum memperoleh penyelesaian maupun kepastian hukum.

Berangkat dari kondisi tersebut, Lexnora Law Firm mengirimkan surat pemberitahuan terkait rencana pemasangan banner sebagai langkah preventif guna menjaga status quo objek sengketa. Langkah ini juga bertujuan mencegah terjadinya transaksi, pengalihan hak, maupun tindakan hukum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun masyarakat yang beritikad baik.

Selain itu, pemasangan banner merupakan bentuk transparansi kepada pemerintah dan masyarakat bahwa objek tanah dimaksud masih dalam proses penyelesaian hukum sehingga diperlukan kehati-hatian terhadap segala bentuk aktivitas hukum yang berkaitan dengan objek tersebut.

Baca juga: Legam Ungkap Dasar Pelaporan Maincont dalam Dugaan Kebocoran Retribusi Tol Rp36 Miliar

Direktur Lexnora Law Firm, Hartono, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum.

"Kami selalu mengedepankan musyawarah sebagai jalan utama penyelesaian sengketa. Namun ketika dua kali mediasi belum menghasilkan kesepakatan, negara menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Pengiriman surat pemberitahuan pemasangan banner ini bukan merupakan tindakan penguasaan sepihak, melainkan bentuk perlindungan hukum, pemberitahuan kepada masyarakat, serta upaya mencegah timbulnya kerugian hukum yang lebih besar. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan penyelesaian secara bermartabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Hartono.

Lexnora Law Firm juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap setiap bentuk transaksi, penguasaan, maupun pengalihan hak atas objek tanah yang masih berstatus sengketa. Kepastian hukum merupakan prinsip utama yang harus dijaga demi melindungi seluruh pihak, termasuk masyarakat yang beritikad baik.

Baca juga: Sengketa Tanah Warisan di Satreyan Memanas, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Sebagai bentuk komitmen terhadap profesi, Lexnora Law Firm menegaskan akan terus berada di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap klien dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan etika profesi. Penyelesaian secara damai akan selalu menjadi pilihan utama, namun seluruh upaya hukum yang sah akan ditempuh apabila diperlukan demi memberikan kepastian dan keadilan bagi klien.

"Keadilan bukan sekadar cita-cita, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Selama hak itu masih layak diperjuangkan, Lexnora Law Firm akan tetap hadir, berdiri teguh, dan mengawal setiap proses hukum hingga tercapainya kepastian hukum dan rasa keadilan," pungkas Hartono.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru