Hebatnya CV BKU: Proyek Dana PEN Cair 100% Tanpa Faktur Pajak, Ada Apa dengan Dinas PUPR & BPKAD Bengkayang?

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,BENGKAYANG,KALBAR – Skandal pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Bengkayang kini memasuki babak baru yang semakin memanas. CV Bengkayang Karsa Utama (BKU) menjadi sorotan tajam setelah diduga mampu memuluskan pencairan dana proyek hingga 100�ri kas daerah, meskipun perusahaan tersebut disinyalir tidak memenuhi kewajiban faktur pajak.

Bukti Prosedural: Dokumen Tanpa Faktur Pajak Tidak Bisa Diproses, Berdasarkan bukti pendukung yang diperoleh redaksi dari file 1002982556.jpg, mekanisme pencairan anggaran pemerintah memiliki syarat administratif yang mutlak. Prosedur tersebut menegaskan bahwa penyedia wajib mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disertai rincian tagihan, termasuk faktur pajak, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lebih lanjut, dokumen tersebut secara gamblang menyatakan bahwa tagihan tidak akan diproses oleh BPKAD jika dokumen administrasi tidak lengkap. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana CV BKU bisa mendapatkan pencairan dana 100% jika kewajiban perpajakannya masih menunggak? Apakah telah terjadi manipulasi dokumen atau pengabaian prosedur demi memuluskan kepentingan perusahaan tertentu?

Analisis Alur Tanggung Jawab: BPKAD hingga Bapenda, Dalam fase pengerjaan proyek, BPKAD memegang peran vital dalam verifikasi dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Peran ini kini berpindah ke Bapenda sejak 2023. Perpindahan wewenang ini tidak menghilangkan tanggung jawab kolektif atas potensi kerugian negara yang terjadi akibat pembiaran pajak yang menahun.

Seluruh pihak yang terlibat—mulai dari tingkat teknis di Dinas PUPR yang memproses SPP, hingga pengelola keuangan di BPKAD/Bapenda—memikul beban moral dan hukum atas kejanggalan ini. Membiarkan perusahaan yang mengemplang pajak tetap mendapatkan porsi besar dalam kue pembangunan adalah preseden buruk yang melukai rasa keadilan masyarakat.

Tuntutan Transparansi Publik, Publik menuntut transparansi total atas kejanggalan ini :

1. Audit Investigatif: Aparat pengawas harus memeriksa kembali dokumen SP2D proyek dana PEN yang dikerjakan CV BKU. Apakah faktur pajak benar-benar dilampirkan sesuai prosedur?

2. Sikap Tegas Instansi Terkait : Bapenda dan Dinas PUPR wajib memberikan jawaban atas lolosnya pembayaran proyek 100% tanpa adanya pemenuhan syarat dokumen administrasi pajak.

3. Pertanggungjawaban Kolektif : Pejabat yang berwenang di masa itu hingga hari ini harus berani membuka tabir kejanggalan ini sebelum persoalan ini menjadi temuan hukum yang lebih serius.

Berita-Compasnews.com berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini sesuai dengan mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menjelaskan kejanggalan ini di depan publik. Kami tidak akan berhenti hingga uang negara yang diduga menguap dalam bentuk pajak tak terbayar ini kembali ke kas daerah.

Rakyat menanggung beban utang dana PEN, sementara perusahaan "kebal" hukum dibiarkan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru