Kapolda Bali: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan, Tim URC Amankan 97 Tersangka 

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.co.m, Denpasar. Bali - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pembentukan Unit Reaksi Cepat (URC).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers pada Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., Dirreskrimsus Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., serta Kabid Propam Kombes Pol. Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H.

Baca juga: Sikat Mafia Subsidi, Polda Bali Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG dalam Dua Bulan

Kapolda menjelaskan, pembentukan Tim URC merupakan tindak lanjut arahan Mabes Polri untuk meningkatkan respons cepat terhadap berbagai tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian biasa (Cusa) di wilayah hukum Polda Bali.

Dalam pelaksanaannya, Tim URC diperkuat oleh 327 personel yang bertugas merespons secara cepat setiap laporan masyarakat maupun kejadian kriminal.

Selama Juni 2026, Tim URC Ditreskrimum Polda Bali bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 80 kasus tindak pidana dengan mengamankan 97 tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

32 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 40 tersangka.

5 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 6 tersangka.

30 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 39 tersangka.

13 kasus pencurian biasa (Cusa) dengan 12 tersangka.

Dari total 97 tersangka, sebanyak 93 orang merupakan laki-laki dan 4 orang perempuan. Sebanyak 96 tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan satu tersangka yang masih berstatus anak tidak dilakukan penahanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kejuaraaan Nembak Kapolda Bali Cup 2026 Resmi Digelar, Asah Presisi dan Sportivitas  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:

47 unit sepeda motor.
3 unit mobil.
20 unit telepon genggam.

4 unit laptop.
Uang tunai puluhan juta rupiah.

Dua emas batangan.
Sejumlah perhiasan emas.

Hewan ternak.
Tabung gas LPG.
Kartu ATM.

Baca juga: Perkuat Nilai Kebangsaan, Kabid Humas Polda Bali Ikuti Dialog Kebangsaan Hari Bhayangkara ke-80

Serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Bali dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di Pulau Bali.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Hotline 110.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polda Bali. Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Bali," tegas Kapolda Bali.

Red/Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru