Dugaan Ada Pihak yang Sembunyikan Buronan Pencurian Sapi Asal Bangkalan, Polisi Didesak Amankan Dua Terduga Pelaku

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, ​Bangkalan - Penangkapan MS (58), buronan kasus pencurian sapi yang sempat pelesiran ke Malang, rupanya masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Penanganan perkara yang berdasar pada laporan polisi tertanggal 15 April 2026 ini dinilai belum tuntas sepenuhnya, lantaran masih menyisakan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pelarian MS selama tiga bulan terakhir diduga kuat terjadi karena adanya andil dari pihak lain. MS disinyalir sengaja disembunyikan oleh dua orang berinisial MS (warga Surabaya) dan N (warga Malang). Atas dasar tersebut, aparat kepolisian didesak untuk segera mengambil tindakan tegas dengan mengamankan kedua orang yang diduga ikut membantu pelarian buronan tersebut.
​Secara hukum, tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan atau orang yang tengah dicari oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran pidana yang serius.

Baca juga: Arisan Bodong Rugikan 80 Korban hingga Rp6 Miliar, Polres Bangkalan Amankan Seorang IRT

​Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama, perbuatan tersebut masuk dalam kategori kejahatan terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 1 KUHP. Pasal ini mengancam pidana bagi barangsiapa yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan.

Baca juga: Polres Bangkalan Ungkap Kasus Ibu Buang Bayi, Motif Malu karena Hamil dari Pria Lain

​Sementara itu, dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan menghalangi proses peradilan dengan cara menyembunyikan pelaku tindak pidana diatur secara spesifik dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a.

​Masyarakat pun kini menunggu langkah konkret dari penegak hukum agar tidak terkesan tebang pilih dalam menuntaskan jaringan penjahat maupun pihak-pihak yang menyokongnya.

Baca juga: Berbekal CCTV di 2 TKP, Satreskrim Polres Bangkalan Ciduk Pelaku Maling Motor Saat Tidur Nyenyak di Sidoarjo

​Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo bersama Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat dikonfirmasi masih belum memberikan jawaban terkait kelanjutan penanganan perkara serta langkah hukum terhadap dua warga yang diduga menyembunyikan buronan tersebut.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru